Jaga Kehidupan Satwa, Jokowi Ingatkan Pentingnya Perhatikan Lingkungan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam menjaga keseimbangan alam dan keberlangsungan hidup satwa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya perhatikan kondisi lingkungan. Hal ini disampaikan Jokowi dalam meninjau perlintasan gajah yang berada di KM 12 ruas tol Pekanbaru-Dumai, Kamis 5 Januari 2023.
"Saya terus mengingatkan mengenai pentingnya juga memperhatikan lingkungan, seperti ada terowongan untuk lintasan gajah sebanyak enam tempat," kata Presiden Jokowi dalam keterangannya, Sabtu (7/1/2023).
Presiden Jokowi menjelaskan, upaya pelestarian tersebut juga akan dilakukan di tempat lain agar pembangunan tidak mengganggu kelestarian satwa liar.
"Saya kira beberapa tempat memang kita membangun terowongan-terowongan, lintasan untuk hewan-hewan yang dilindungi tersebut," tutur Presiden.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Pemulihan Lingkungan Harus dengan Aksi Nyata
Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, prinsip pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan merupakan salah satu jawaban KLHK atas kekhawatiran potensi disrupsi masifnya pembangunan infrastruktur terhadap ekosistem serta keberlangsungan flora dan fauna.
Solusi yang ditawarkan KLHK salah satunya dengan perubahan paradigma tata kelola yang menyelaraskan pembangunan infrastruktur dan konservasi melalui upaya mitigasi perlindungan flora dan fauna, hidrologi, ekosistem, serta secara keseluruhan dengan selalu menerapkan prinsip pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Sebagai penggagas, KLHK berjuang mengkolaborasikan ide dan pemangku kepentingan dari akademisi, praktisi, pemerhati lingkungan dan birokrat untuk secara bersama mendesain mitigasi dan pengelolaan yang tepat dalam membangun keseimbangan antara infrastruktur jalan dan keutuhan kawasan hutan, serta mampu memberi manfaat ikutan lainnya.
"Berkat kehati-hatian, kedalaman pencermatan dan analisis yang terukur terhadap setiap pemanfaatan kawasan hutan, akhirnya Menteri LHK menetapkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.23/Menlhk/Setjen/KUM.1/5/2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan," ucap Menteri Siti.
"Tujuan penerbitan regulasi itu untuk mengurangi dampak negatif pembangunan infrastruktur di kawasan hutan terhadap keutuhan kawasan hutan itu sendiri, ruang gerak satwa liar, penurunan keanekaragaman hayati, penurunan fungsi hidrologis, dan fungsi ekologis penting lainnya," tutupnya.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
"Saya terus mengingatkan mengenai pentingnya juga memperhatikan lingkungan, seperti ada terowongan untuk lintasan gajah sebanyak enam tempat," kata Presiden Jokowi dalam keterangannya, Sabtu (7/1/2023).
Presiden Jokowi menjelaskan, upaya pelestarian tersebut juga akan dilakukan di tempat lain agar pembangunan tidak mengganggu kelestarian satwa liar.
"Saya kira beberapa tempat memang kita membangun terowongan-terowongan, lintasan untuk hewan-hewan yang dilindungi tersebut," tutur Presiden.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Pemulihan Lingkungan Harus dengan Aksi Nyata
Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan, prinsip pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan merupakan salah satu jawaban KLHK atas kekhawatiran potensi disrupsi masifnya pembangunan infrastruktur terhadap ekosistem serta keberlangsungan flora dan fauna.
Solusi yang ditawarkan KLHK salah satunya dengan perubahan paradigma tata kelola yang menyelaraskan pembangunan infrastruktur dan konservasi melalui upaya mitigasi perlindungan flora dan fauna, hidrologi, ekosistem, serta secara keseluruhan dengan selalu menerapkan prinsip pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Sebagai penggagas, KLHK berjuang mengkolaborasikan ide dan pemangku kepentingan dari akademisi, praktisi, pemerhati lingkungan dan birokrat untuk secara bersama mendesain mitigasi dan pengelolaan yang tepat dalam membangun keseimbangan antara infrastruktur jalan dan keutuhan kawasan hutan, serta mampu memberi manfaat ikutan lainnya.
"Berkat kehati-hatian, kedalaman pencermatan dan analisis yang terukur terhadap setiap pemanfaatan kawasan hutan, akhirnya Menteri LHK menetapkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.23/Menlhk/Setjen/KUM.1/5/2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan," ucap Menteri Siti.
"Tujuan penerbitan regulasi itu untuk mengurangi dampak negatif pembangunan infrastruktur di kawasan hutan terhadap keutuhan kawasan hutan itu sendiri, ruang gerak satwa liar, penurunan keanekaragaman hayati, penurunan fungsi hidrologis, dan fungsi ekologis penting lainnya," tutupnya.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(maf)