Dasar Hukum Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang

Jum'at, 06 Januari 2023 - 15:54 WIB
loading...
Dasar Hukum Penahanan...
PN Jakarta Selatan telah melakukan perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo Cs untuk 30 hari ke depan. Adapun dasarnya ada di dalam KUHAP, Jumat (6/1/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - PN Jakarta Selatan telah melakukan perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo Cs untuk 30 hari ke depan. Adapun dasarnya ada di dalam KUHAP dan surat itu bakal disampaikan ke pihak keluarga terdakwa.

"Dasarnya seperti sudah saya sering sampaikan, Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3B, dan Ayat 6 KUHAP," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, Jumat (6/1/2023).

Menurutnya, surat permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang 30 Hari ke Depan

Kata Djuyamto, pihaknya telah menerima surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut dan bakal menyampaikan tembusan surat itu pada keluarga terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.

"Jadi, di dalam penetapan perpanjangan penahanan Pengadilan Tinggi itu, masa perpanjangan yang pertama 30 hari diberikan, itu dari 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023," tuturnya.

Dia menambahkan, nantinya bila pemeriksaan terhadap terdakwa pada 6 Februari 2023 mendatang belum rampung, majelis hakim bakal kembali mengajukan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo Cs kembali.

"Apabila nanti di dalam perpanjangan yang pertama sampai 6 Februari 2023 pemeriksaan belum selesai, majelis hakim melalui ketua pengadilan akan mengajukan perpanjangan 30 hari yang kedua," kata Djuyamto.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1588 seconds (0.1#10.140)