Dasar Hukum Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang

Jum'at, 06 Januari 2023 - 15:54 WIB
loading...
Dasar Hukum Penahanan...
PN Jakarta Selatan telah melakukan perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo Cs untuk 30 hari ke depan. Adapun dasarnya ada di dalam KUHAP, Jumat (6/1/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - PN Jakarta Selatan telah melakukan perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo Cs untuk 30 hari ke depan. Adapun dasarnya ada di dalam KUHAP dan surat itu bakal disampaikan ke pihak keluarga terdakwa.

"Dasarnya seperti sudah saya sering sampaikan, Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3B, dan Ayat 6 KUHAP," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, Jumat (6/1/2023).

Menurutnya, surat permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang 30 Hari ke Depan

Kata Djuyamto, pihaknya telah menerima surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut dan bakal menyampaikan tembusan surat itu pada keluarga terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.

"Jadi, di dalam penetapan perpanjangan penahanan Pengadilan Tinggi itu, masa perpanjangan yang pertama 30 hari diberikan, itu dari 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023," tuturnya.

Dia menambahkan, nantinya bila pemeriksaan terhadap terdakwa pada 6 Februari 2023 mendatang belum rampung, majelis hakim bakal kembali mengajukan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo Cs kembali.

"Apabila nanti di dalam perpanjangan yang pertama sampai 6 Februari 2023 pemeriksaan belum selesai, majelis hakim melalui ketua pengadilan akan mengajukan perpanjangan 30 hari yang kedua," kata Djuyamto.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KSAD Jenderal TNI Maruli...
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Pastikan Pecat Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
3 Polisi Tewas Lampung...
3 Polisi Tewas Lampung Ditembak, Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Isu Setoran Judi Sabung...
Isu Setoran Judi Sabung Ayam di Balik Kematian 3 Polisi, Kapolda Lampung: Perlu Bukti Data dan Fakta
Spesifikasi Pistol Pindad...
Spesifikasi Pistol Pindad G2 Combat, Senjata Kopka Basar sebelum Penembakan 3 Polisi di Lampung
Abraham Sridjaja: Usut...
Abraham Sridjaja: Usut Tuntas dan Transparan Penembakan 3 Polisi, Jaga Soliditas TNI-Polri
Kutuk Penembakan 3 Polisi...
Kutuk Penembakan 3 Polisi oleh Oknum TNI di Lampung, PBHI: Adili Pelaku di Peradilan Umum
Detik-detik Kopda Basar...
Detik-detik Kopda Basar Tembak 3 Polisi yang Gerebek Sabung Ayam, Umbar 8 Kali Tembakan
71 Adegan Diperagakan...
71 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi di Lampung
Rekonstruksi 3 Polisi...
Rekonstruksi 3 Polisi Ditembak Mati di Arena Sabung Ayam Way Kanan Digelar Besok
Rekomendasi
3 Rekomendasi Destinasi...
3 Rekomendasi Destinasi Wisata Alam di Bandung untuk Long Weekend, Murah Meriah!
Kapan Pendaftaran Beasiswa...
Kapan Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 2025 Dibuka? Ini Perkiraan Jadwalnya
Siapa Aurangzeb Ahmed?...
Siapa Aurangzeb Ahmed? Arsitek Perang Pakistan yang Suka Menerapkan Strategi Militer China Kuno
Berita Terkini
Ketika Siswa Nakal Masuk...
Ketika Siswa Nakal Masuk Barak
TNI Jaga Semua Kejaksaan,...
TNI Jaga Semua Kejaksaan, Hendardi: Bertentangan dengan Konstitusi
Yogyakarta Jadi Tuan...
Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Yudhoyono Institute Lecture Series 2025
AHY Soroti Tantangan...
AHY Soroti Tantangan dan Peluang Keberlanjutan di Indonesia
3 Pati TNI Resmi Naik...
3 Pati TNI Resmi Naik Pangkat Jadi Bintang 3 di Awal Mei 2025, Ini Daftar Nama dan Profil Singkatnya
Waisak 2025, Menag:...
Waisak 2025, Menag: Momen Menanamkan Kebajikan dan Kebijaksanaan
Infografis
Tegas! Vietnam Hukum...
Tegas! Vietnam Hukum Mati Pengusaha Pelaku Megakorupsi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved