Dasar Hukum Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang
Jum'at, 06 Januari 2023 - 15:54 WIB
loading...
PN Jakarta Selatan telah melakukan perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo Cs untuk 30 hari ke depan. Adapun dasarnya ada di dalam KUHAP, Jumat (6/1/2023). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - PN Jakarta Selatan telah melakukan perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo Cs untuk 30 hari ke depan. Adapun dasarnya ada di dalam KUHAP dan surat itu bakal disampaikan ke pihak keluarga terdakwa.
"Dasarnya seperti sudah saya sering sampaikan, Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3B, dan Ayat 6 KUHAP," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, Jumat (6/1/2023).
Menurutnya, surat permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang 30 Hari ke Depan
Kata Djuyamto, pihaknya telah menerima surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut dan bakal menyampaikan tembusan surat itu pada keluarga terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.
"Dasarnya seperti sudah saya sering sampaikan, Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3B, dan Ayat 6 KUHAP," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, Jumat (6/1/2023).
Menurutnya, surat permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang 30 Hari ke Depan
Kata Djuyamto, pihaknya telah menerima surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut dan bakal menyampaikan tembusan surat itu pada keluarga terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.
Lihat Juga :