Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Buka Ruang Perselisihan Antarkader Partai

Kamis, 05 Januari 2023 - 09:27 WIB
loading...
Sistem Proporsional...
Sistem proporsional terbuka dalam Pileg memiliki sejumlah kelemahan. Hal ini disampaikan oleh Dekan FH Universitas Udayana, Putu Gede Arya Sumertha Yasa. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sistem proporsional terbuka dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) dinilai memiliki sejumlah kelemahan. Hal ini disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Putu Gede Arya Sumertha Yasa.

Menurutnya, sistem proporsional terbuka dalam pemilihan calon legislatif lebih menghadirkan semangat individualis, akibat praktik pasar bebas yang terjadi. Ketimbang menghadirkan iklim musyawarah dalam menghadirkan wakil-wakil rakyat yang mumpuni sebagaimana dalam Sila ke IV Pancasila.

"Bayangkan saja, caleg yang memiliki kualifikasi yang mumpuni dari aspek intelektual selalu kalah dengan caleg yang mengandalkan modal besar, bahkan ironisnya, dari Pemilu ke Pemilu, biaya yang dikeluarkan caleg semakin mahal," ujar Putu Gede, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Gerindra Condong Sistem Proporsional Terbuka tapi Siap Taati Putusan MK

Menurut Doktor Putu Gede, fenomena caleg-caleg terpilih karena popularitas dan banyak uang, merupakan realita yang terjadi dan tidak dapat dibantah. Sehingga kerap kali, dalam rekrutmen caleg, kemampuan untuk memperjuangkan hak rakyat tidak menjadi ukuran prioritas.

"Di samping itu, realita menunjukkan bahwa kader partai yang mumpuni yang selama ini ikut bersama-sama menjalankan roda organisasi kepartaian dalam menjalankan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas, serta ikut membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, seringkali dikalahkan dengan calon yang punya banyak uang," jelasnya.

Tentunya kata dia, ini jauh dengan semangat nilai musyawarah, yang dikehendaki oleh pendiri bangsa Indonesia.

"Bahkan karena sistem proporsional terbuka menghendaki persaingan sebebas-bebasnya, berdampak pada ruang-ruang perselisihan antar calon legislatif, termasuk di internal Partai semakin mengeras," ungkapnya.

"Lambat laun, kerapuhan partai-partai politik, dapat terjadi akibat kuatnya individual bermodal di tubuh partai. Pada akhirnya tujuan dari Partai Politik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan untuk turut andil dalam pembangunan Negara bisa terhambat," sambungnya.

Untuk diketahui, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji materi (judicial review) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu pada 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.

Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Di sisi lain, mayoritas fraksi di DPR justru menyatakan keberatan bila sistem proporsional tertutup diberlakukan. Mereka menginginkan sistem proporsional terbuka yang digugat itu untuk terus dipertahankan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1537 seconds (0.1#10.140)