KPK: Masa Penahanan Tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim Cs Diperpanjang
Kamis, 05 Januari 2023 - 09:13 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim). Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Kemudian, Staf Ahli Sahat Simanjuntak, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Mereka ditambah masa tahanannya untuk 40 hari ke depan.
"Sebagai kebutuhan untuk pengumpulan alat bukti, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka STPS dkk untuk masing-masing selama 40 hari kedepan terhitung mulai hari ini, 4 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Ruang Wakil Ketua DPRD Jatim Disegel KPK
Saat ini, Sahat Tua P Simanjuntak masih ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan Rusdi dan Abdul Hamid, ditahan Rutan Gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta. Sementara, Ilham Wahyudi ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Untuk agenda pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi telah diagendakan oleh tim penyidik dan segera akan dilakukan pemeriksaan," pungkas Ali.
Baca juga: KPK Amankan Sejumlah Uang dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim
Kemudian, Staf Ahli Sahat Simanjuntak, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Mereka ditambah masa tahanannya untuk 40 hari ke depan.
"Sebagai kebutuhan untuk pengumpulan alat bukti, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka STPS dkk untuk masing-masing selama 40 hari kedepan terhitung mulai hari ini, 4 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Ruang Wakil Ketua DPRD Jatim Disegel KPK
Saat ini, Sahat Tua P Simanjuntak masih ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan Rusdi dan Abdul Hamid, ditahan Rutan Gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta. Sementara, Ilham Wahyudi ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Untuk agenda pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi telah diagendakan oleh tim penyidik dan segera akan dilakukan pemeriksaan," pungkas Ali.
Baca juga: KPK Amankan Sejumlah Uang dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim
Lihat Juga :