Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Picu Korupsi dan Politik Uang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sistem proporsional terbuka atau tertutup menjadi perdebatan menjelang Pemilu 2024 . Sebagian kalangan tetap menginginkan agar sistem proporsional terbuka diterapkan.
Sebagian yang lain menyatakan bahwa sistem proporsional tertutup dengan mencoblos partai lebih simpel dan lebih murah. Perdebatan tersebut mencuat setelah adanya gugatan terhadap Pasal 168 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN) Oce Madril mengatakan bahwa konstitusi sebenarnya tidak mengatur mengenai sistem pemilu apa yang harus diterapkan. “Jadi, pilihan sistem pemilu, apakah proporsional terbuka atau tertutup merupakan kebijakan hukum terbuka. Kedua sistem itu pun pernah diterapkan di Indonesia,” ujar Oce Madril, Rabu (4/1/2023).
Menurutnya, yang harus diingat bahwa ada implikasi dari setiap pilihan sistem pemilu itu. Misalnya, sistem proporsional terbuka dengan mencoblos caleg menitikberatkan pada individu, sehingga setiap caleg berlomba-lomba untuk dapat terpilih dan mengeluarkan biaya banyak.
Dia menilai hal tersebut menyebabkan politik berbiaya sangat tinggi (high cost politics). Dia menuturkan, banyak riset telah dilakukan yang menyimpulkan rata-rata pengeluaran caleg DPR mencapai angka Rp4 miliar dan bahkan ada yang menghabiskan sampai Rp20 miliar.
Kemudian, di tingkat DPRD biayanya juga gila-gilaan hanya untuk berebut 1 kursi. Dia mengatakan, biaya tinggi yang harus dikeluarkan caleg tersebut untuk membiayai berbagai kebutuhan kampanye agar dapat meraih suara sebanyak-banyaknya.
Para caleg bakal bertarung dengan caleg dari partai lain dan bahkan akan gontok-gontokan dengan caleg dalam satu partai. Selain berbiaya tinggi, sistem pemilu itu juga dinilai memicu konflik.
“Oleh karena orientasinya adalah meraih suara sebanyak-banyaknya, maka berbagai intrik dilakukan termasuk melakukan praktik politik uang (money politics). Maka banyak riset menyatakan bahwa politik uang di Indonesia sangatlah tinggi,” ujar Oce Madril yang juga merupakan pegiat anti-korupsi ini.
Dia berpendapat, pemilu yang berbiaya mahal berkorelasi dengan tingginya tingkat korupsi di sebuah negara. Dia menjelaskan, rumusnya sederhana karena biaya (modal) yang harus dikeluarkan caleg sangat mahal, maka ketika terpilih rentan melakukan korupsi untuk mengembalikan modal biaya pemilu dan menyiapkan modal baru agar dapat terpilih di pemilu berikutnya.
Kemudian, dia menambahkan, persoalan turunan yang ditimbulkan oleh sistem pemilu berbiaya mahal ini telah dirasakan selama ini dan hingga saat ini. Persoalannya, kata dia, semakin akut, korupsi politik dan politik uang semakin merongrong institusi demokrasi.
“Sementara sistem proporsional tertutup menyisakan masalah demokratisasi di tingkat partai, khususnya berkaitan dengan rekrutmen politik. Oleh karena itu, apabila nanti Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sistem proporsional tertutup (nyoblos partai) kembali diterapkan, maka partai-partai harus memberikan jaminan bahwa rekrutmen caleg dilakukan berdasarkan merit system dengan mengajukan kader-kader berkualitas, tidak hanya berdasarkan popularitas semata,” pungkasnya.
Lihat Juga: PPP Jakarta Sayangkan Orang Kepercayaan Mardiono Salahkan Rommy karena Partai Tak Lolos ke DPR
Sebagian yang lain menyatakan bahwa sistem proporsional tertutup dengan mencoblos partai lebih simpel dan lebih murah. Perdebatan tersebut mencuat setelah adanya gugatan terhadap Pasal 168 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN) Oce Madril mengatakan bahwa konstitusi sebenarnya tidak mengatur mengenai sistem pemilu apa yang harus diterapkan. “Jadi, pilihan sistem pemilu, apakah proporsional terbuka atau tertutup merupakan kebijakan hukum terbuka. Kedua sistem itu pun pernah diterapkan di Indonesia,” ujar Oce Madril, Rabu (4/1/2023).
Menurutnya, yang harus diingat bahwa ada implikasi dari setiap pilihan sistem pemilu itu. Misalnya, sistem proporsional terbuka dengan mencoblos caleg menitikberatkan pada individu, sehingga setiap caleg berlomba-lomba untuk dapat terpilih dan mengeluarkan biaya banyak.
Dia menilai hal tersebut menyebabkan politik berbiaya sangat tinggi (high cost politics). Dia menuturkan, banyak riset telah dilakukan yang menyimpulkan rata-rata pengeluaran caleg DPR mencapai angka Rp4 miliar dan bahkan ada yang menghabiskan sampai Rp20 miliar.
Kemudian, di tingkat DPRD biayanya juga gila-gilaan hanya untuk berebut 1 kursi. Dia mengatakan, biaya tinggi yang harus dikeluarkan caleg tersebut untuk membiayai berbagai kebutuhan kampanye agar dapat meraih suara sebanyak-banyaknya.
Para caleg bakal bertarung dengan caleg dari partai lain dan bahkan akan gontok-gontokan dengan caleg dalam satu partai. Selain berbiaya tinggi, sistem pemilu itu juga dinilai memicu konflik.
“Oleh karena orientasinya adalah meraih suara sebanyak-banyaknya, maka berbagai intrik dilakukan termasuk melakukan praktik politik uang (money politics). Maka banyak riset menyatakan bahwa politik uang di Indonesia sangatlah tinggi,” ujar Oce Madril yang juga merupakan pegiat anti-korupsi ini.
Dia berpendapat, pemilu yang berbiaya mahal berkorelasi dengan tingginya tingkat korupsi di sebuah negara. Dia menjelaskan, rumusnya sederhana karena biaya (modal) yang harus dikeluarkan caleg sangat mahal, maka ketika terpilih rentan melakukan korupsi untuk mengembalikan modal biaya pemilu dan menyiapkan modal baru agar dapat terpilih di pemilu berikutnya.
Kemudian, dia menambahkan, persoalan turunan yang ditimbulkan oleh sistem pemilu berbiaya mahal ini telah dirasakan selama ini dan hingga saat ini. Persoalannya, kata dia, semakin akut, korupsi politik dan politik uang semakin merongrong institusi demokrasi.
“Sementara sistem proporsional tertutup menyisakan masalah demokratisasi di tingkat partai, khususnya berkaitan dengan rekrutmen politik. Oleh karena itu, apabila nanti Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sistem proporsional tertutup (nyoblos partai) kembali diterapkan, maka partai-partai harus memberikan jaminan bahwa rekrutmen caleg dilakukan berdasarkan merit system dengan mengajukan kader-kader berkualitas, tidak hanya berdasarkan popularitas semata,” pungkasnya.
Lihat Juga: PPP Jakarta Sayangkan Orang Kepercayaan Mardiono Salahkan Rommy karena Partai Tak Lolos ke DPR
(rca)