Pemilu 2024, PKS: Sistem Proporsional Terbuka Lebih Representatif dan Demokratis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam menghadapi Pemilu 2024 , sistem Pemilu Legislatif proporsional terbuka selayaknya dipertahankan karena dinilai lebih representatif dan demokratis. Hal ini dikatakan oleh Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini merespons wacana tentang opsi pemberlakuan sistem tertutup pada Pemilu mendatang.
Menurut Jazuli, sistem proporsional terbuka yang diberlakukan sejak Pemilu 2009 sejatinya mengoreksi negativitas dari sistem tertutup terutama dalam upaya memperkuat konstituensi dan legitimasi antara anggota legislatif terpilih dengan konstituen/pemilihnya.
"Dengan demikian sistem terbuka jauh lebih demokratis daripada sistem tertutup," kata Jazuli dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: PDIP Dukung Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Tertutup
Anggota Komisi I DPR ini menjelaskan, sistem ini juga dinilai lebih demokratis karena memberi ruang yang setara dan adil bagi calon anggota legislatif untuk berkompetisi dalam pemilu merebut hati rakyat.
"Siapa pun yang memperoleh suara terbanyak dan partainya memperoleh kursi yang bersangkutan berhak menjadi wakil rakyat terpilih. Derajat legitimasi calon terpilih pun bisa dipertanggungjawabkan secara rasional dan objektif," ungkapnya.
Di samping itu kata Jazuli, rakyat bisa berinteraksi dan mengenal langsung calon anggota legislatif yang akan mereka pilih. Bisa membangun kontrak politik dan mengawal kinerja mereka selama lima tahun. Setelah itu, pada pemilu berikutnya rakyat bisa mengevaluasi apakah wakil mereka tersebut layak dipilih kembali atau tidak.
"Inilah makna representasi rakyat yang sesungguhnya. Rakyat memiliki kedaulatan untuk memilih, mengawal, dan mengevaluasi wakilnya. Derajat representasi juga jauh lebih kuat dan mengejawantahkan istilah yang kita kenal dalam sistem proporsional terbuka yaitu opovov atau one person, one vote, one value," jelasnya.
Lebih lanjut Anggota DPR Dapil Banten ini menegaskan, penerapan sistem proporsional terbuka dengan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak sesungguhnya diperkuat dengan amar Putusan MK tanggal 23 Desember 2008. Melalui putusan tersebut MK menyatakan bahwa calon terpilih berdasarkan suara terbanyak dan bukan nomor urut. Siapa pun yang meraih suara terbanyak berhak menjadi wakil rakyat.
"Dengan seluruh argumentasi di atas, kita semua berharap MK akan memutuskan secara cermat gugatan yang saat ini bergulir dengan menimbang nilai-nilai kedaulatan rakyat, representasi, dan demokrasi. Pemberlakukan sistem proporsional terbuka layak dipertahankan," pungkas Jazuli.
Menurut Jazuli, sistem proporsional terbuka yang diberlakukan sejak Pemilu 2009 sejatinya mengoreksi negativitas dari sistem tertutup terutama dalam upaya memperkuat konstituensi dan legitimasi antara anggota legislatif terpilih dengan konstituen/pemilihnya.
"Dengan demikian sistem terbuka jauh lebih demokratis daripada sistem tertutup," kata Jazuli dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: PDIP Dukung Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Tertutup
Anggota Komisi I DPR ini menjelaskan, sistem ini juga dinilai lebih demokratis karena memberi ruang yang setara dan adil bagi calon anggota legislatif untuk berkompetisi dalam pemilu merebut hati rakyat.
"Siapa pun yang memperoleh suara terbanyak dan partainya memperoleh kursi yang bersangkutan berhak menjadi wakil rakyat terpilih. Derajat legitimasi calon terpilih pun bisa dipertanggungjawabkan secara rasional dan objektif," ungkapnya.
Di samping itu kata Jazuli, rakyat bisa berinteraksi dan mengenal langsung calon anggota legislatif yang akan mereka pilih. Bisa membangun kontrak politik dan mengawal kinerja mereka selama lima tahun. Setelah itu, pada pemilu berikutnya rakyat bisa mengevaluasi apakah wakil mereka tersebut layak dipilih kembali atau tidak.
"Inilah makna representasi rakyat yang sesungguhnya. Rakyat memiliki kedaulatan untuk memilih, mengawal, dan mengevaluasi wakilnya. Derajat representasi juga jauh lebih kuat dan mengejawantahkan istilah yang kita kenal dalam sistem proporsional terbuka yaitu opovov atau one person, one vote, one value," jelasnya.
Lebih lanjut Anggota DPR Dapil Banten ini menegaskan, penerapan sistem proporsional terbuka dengan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak sesungguhnya diperkuat dengan amar Putusan MK tanggal 23 Desember 2008. Melalui putusan tersebut MK menyatakan bahwa calon terpilih berdasarkan suara terbanyak dan bukan nomor urut. Siapa pun yang meraih suara terbanyak berhak menjadi wakil rakyat.
"Dengan seluruh argumentasi di atas, kita semua berharap MK akan memutuskan secara cermat gugatan yang saat ini bergulir dengan menimbang nilai-nilai kedaulatan rakyat, representasi, dan demokrasi. Pemberlakukan sistem proporsional terbuka layak dipertahankan," pungkas Jazuli.
(maf)