Dua Hakim Agung Terseret Kasus Suap, MA Mutasi Personel di Bidang Penanganan Perkara

Rabu, 04 Januari 2023 - 20:54 WIB
loading...
Dua Hakim Agung Terseret...
Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin memutasi sejumlah personel di bidang penanganan perkara menyusul terseretnya dua hakim agung dalam kasus suap. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) berbenah pascadua hakim agung yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan perkara.

MA melakukan 14 langkah dalam melakukan pembenahan internalnya. Salah satunya merotasi dan memutasi personel di bidang penanganan perkara. Diketahui, terdapat 17 personel di bidang tersebut.

“Itu akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai indikasi sebagai jalur-jalur yang digunakan para oknum yang memperjualbelikan perkara,” ujar Ketua MA Syarifuddin saat konferensi pers refleksi kinerja MA 2022, Rabu (4/1/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Gazalba Saleh Bawa Bukti 7 Surat dalam Sidang Praperadilan

Pihaknya juga telah menonaktifkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sampai keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Syarifuddin menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh para hakim dan anak buahnya itu.

Tindakan tersebut dinilai telah mencoreng dan menurunkan kepercayaan publik terhadap MA. “Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga ini untuk ke depannya,” ujar Syarifuddin.

Baca juga: KY Periksa Hakim Yustisial Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA

Menurut Syarifuddin, dia telah berulang kali mengingatkan kepada semua hakim dan aparatur di MA terkait dengan kode etik yang harus dijunjung. "Maka, tidak ada pilihan lain selain menindaknya. Karena jika dibiarkan, akan merusak kewibawaan lembaga peradilan dan merugikan kepentingan para pencari keadilan," jelasnya.

Kini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Menurut Syarifuddin pihaknya pun telah menonaktifkan mereka sampai ada keputusan hukum tetap. "Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, harapan kita asas praduga tak bersalah dan due process of law dijalankan dengan baik dan benar," pungkasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Enam tersangka selaku penerima suap ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba.

Kasus ini berawal dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang menjadi tersangka kasus pengurusan kasasi perkara KSP Intidana. Kemudian, kasus suap yang berbeda yakni Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Edy Wibowo. (Irfan Maulana/MPI)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
WOSPAC Siapkan Fondasi...
WOSPAC Siapkan Fondasi Talenta Muda, Jaga Asa Indonesia Menuju Piala Dunia
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved