Kasus Suap Pajak, Mantan Komisaris PT Panin Investment Dituntut 3 Tahun Penjara
Rabu, 04 Januari 2023 - 12:52 WIB
loading...
Mantan Komisaris PT Panin Veronica Lindawati dituntut hukuman penjara tiga tahun. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Komisaris PT Panin Investment Veronica Lindawati dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JU) menyatakan Veronica terbukti menyuap Angin Prayitno, mantan pejabat Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," tutur JPU saat membacakan amar tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Dalam menyusun tuntutan itu, JPU berpendapat hal memberatkan hukuman yakni Veronica dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. "Hal meringankan, mempunyai tanggung jawab keluarga, belum pernah dihukum, sopan dam menghargai persidangan," terang JPU.
Baca juga: Rekayasa Nilai Pajak, 2 Eks Pejabat Pajak Didakwa Terima Suap Rp12,9 M
Sebagai informasi, Veronica Lindawati didakwa menyuap eks Direktorat Jendral Perpajakan pada Kementerian Keuangan, Angin Prayitno untuk pengurusan pajak.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang keseluruhannya sebesar SGD 500.000," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022.
Uang tersebut kemudian diterima oleh beberapa pejabat di Direktorat Perpajakan Kementerian Keungan antara lain, Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," tutur JPU saat membacakan amar tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Dalam menyusun tuntutan itu, JPU berpendapat hal memberatkan hukuman yakni Veronica dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. "Hal meringankan, mempunyai tanggung jawab keluarga, belum pernah dihukum, sopan dam menghargai persidangan," terang JPU.
Baca juga: Rekayasa Nilai Pajak, 2 Eks Pejabat Pajak Didakwa Terima Suap Rp12,9 M
Sebagai informasi, Veronica Lindawati didakwa menyuap eks Direktorat Jendral Perpajakan pada Kementerian Keuangan, Angin Prayitno untuk pengurusan pajak.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang keseluruhannya sebesar SGD 500.000," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022.
Uang tersebut kemudian diterima oleh beberapa pejabat di Direktorat Perpajakan Kementerian Keungan antara lain, Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
Lihat Juga :