Selamat Bersekolah di Era Pandemi
Senin, 13 Juli 2020 - 07:02 WIB
loading...
A
A
A
Menilik kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memberlakukan sistem belajar daring untuk zona merah, oranye, dan kuning Covid-19, hal tersebut cukup tepat. Ini mengingat risiko penularan virus korona di Tanah Air yang masih tinggi. Hingga kemarin, (Minggu, 12/7), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melaporkan bahwa kasus positif masih mencatatkan penambahan sebanyak 1.681 orang di seluruh Indonesia. Dengan begitu, total pasien virus korona secara akumulasi kini mencapai 75.699 orang. Adapun jumlah pasien sembuh mencapai 35.638 orang dan angka meninggal dunia mencapai 3.606 orang.
Sekolah, bagaimanapun, merupakan fasilitas publik di mana banyak individu berkumpul di dalamnya. Nature inilah yang hendaknya dipahami bahwa potensi-potensi kerumunan itu yang harus dihindari. Apalagi, anak-anak termasuk kelompok yang sulit dikontrol apabila sudah bergabung dengan teman-teman lainnya. Bisa saja di kelas, misalnya, diberlakukan pembatasan siswa dan pengajar yang masuk, tetapi apakah saat istirahat atau pulang sekolah mereka tetap bisa menjaga jarak? Tentu ini akan kembali ke pengawasannya yang dalam hal ini tenaga pendidik dan orang tua.
Kita juga tentu tidak mau unit pendidikan menjadi klaster baru penyebaran virus korona seperti yang terjadi di beberapa pesantren di Jawa Timur dan bahkan di sekolah militer di Jawa Barat. Di Jawa Timur, Pondok Pesantren Gontor dilaporkan menjadi klaster terbaru setelah belasan santrinya dinyatakan positif Covid. Demikian pula di sekolah calon perwira TNI AD di Bandung di mana sebanyak 1.262 siswanya positif virus korona.
Model-model unit pendidikan yang menerapkan sistem asrama ini memang rentan terhadap penyebaran Covid-19. Apalagi, siswa atau santrinya yang berasal dari berbagai daerah yang kemudian berkumpul disatukan dalam satu kamar dengan lebih dari dua penghuni.
Dua kasus ini setidaknya menjadi gambaran bagaimana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di bidang pendidikan masih diperlukan. Jangan sampai timbul rasa percaya diri yang terlampau kuat. Karena merasa sekolahnya ada di daerah zona hijau, penyelenggara pendidikan lupa menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ingat, utamakan keselamatan jiwa anak-anak yang akan menjadi generasi penerus di masa depan!
Sekolah, bagaimanapun, merupakan fasilitas publik di mana banyak individu berkumpul di dalamnya. Nature inilah yang hendaknya dipahami bahwa potensi-potensi kerumunan itu yang harus dihindari. Apalagi, anak-anak termasuk kelompok yang sulit dikontrol apabila sudah bergabung dengan teman-teman lainnya. Bisa saja di kelas, misalnya, diberlakukan pembatasan siswa dan pengajar yang masuk, tetapi apakah saat istirahat atau pulang sekolah mereka tetap bisa menjaga jarak? Tentu ini akan kembali ke pengawasannya yang dalam hal ini tenaga pendidik dan orang tua.
Kita juga tentu tidak mau unit pendidikan menjadi klaster baru penyebaran virus korona seperti yang terjadi di beberapa pesantren di Jawa Timur dan bahkan di sekolah militer di Jawa Barat. Di Jawa Timur, Pondok Pesantren Gontor dilaporkan menjadi klaster terbaru setelah belasan santrinya dinyatakan positif Covid. Demikian pula di sekolah calon perwira TNI AD di Bandung di mana sebanyak 1.262 siswanya positif virus korona.
Model-model unit pendidikan yang menerapkan sistem asrama ini memang rentan terhadap penyebaran Covid-19. Apalagi, siswa atau santrinya yang berasal dari berbagai daerah yang kemudian berkumpul disatukan dalam satu kamar dengan lebih dari dua penghuni.
Dua kasus ini setidaknya menjadi gambaran bagaimana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di bidang pendidikan masih diperlukan. Jangan sampai timbul rasa percaya diri yang terlampau kuat. Karena merasa sekolahnya ada di daerah zona hijau, penyelenggara pendidikan lupa menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ingat, utamakan keselamatan jiwa anak-anak yang akan menjadi generasi penerus di masa depan!
(ras)