Romahurmuziy Kembali ke PPP, Mardiono: Dia Sudah Bertobat

Selasa, 03 Januari 2023 - 16:43 WIB
loading...
Romahurmuziy Kembali ke PPP, Mardiono: Dia Sudah Bertobat
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono saat diwawancara awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Foto/MPI/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Mantan narapidana korupsi Muhammad Romahurmuziy alias Romy kembali ke Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ). Romy ditunjuk untuk menjabat Ketua Majelis Pertimbangan PPP hingga 2025.

Terkait hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menuturkan bahwa Romy sudah bertobat. Maka, Mardiono meminta masyarakat untuk bisa memaafkan Romy.

"Kita tidak bisa kemudian dendam bagi mereka (narapidana kasus korupsi), kan mereka juga punya hak-hak asasi manusia sebagai warga negara. Kami tidak bisa, orang juga bisa jadi hari ini mungkin seseorang berbuat salah, kemudian agama pun mengajarkan kalau dia sudah bertobat dia enggak bisa lagi kita hukum," kata Mardiono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).



"Kalau memang dia sudah menjalani hukumannya kemudian sudah bertobat ya enggak bisa kita kasih hukuman sosial seumur hidup. Allah saja masih memaafkan seseorang yang bersalah kalau dia bertobat," sambungnya.

Mardiono menekankan bahwa hak politik Romy tidak dicabut, hal itulah yang menjadi alasan PPP kembali merekrut. Dirinya menekankan bahwa tidak perlu ada balas dendam karena Romy telah dibina usai menjalani masa hukuman.

"Ya sepanjang memang hak politiknya beliau tidak dicabut ya siapa pun ya bukan hanya Mas Romy ya masih bisa. Siapa pun, kecuali kalau ya, negara kita kan negara hukum ya hukum itu juga bukan balas dendam. Hukum itu juga mengandung unsur pembinaan. Karena di lembaga permasyarakatan juga disebut apa? Ya sebagai lembaga pemasyarakatan bukan hukuman," ungkapnya.

Diketahui, Romy merupakan mantan narapidana perkara suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romy divonis bersalah atas kasus tersebut dan kini telah bebas dari masa hukumannya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4185 seconds (0.1#10.140)