Kasus Pembunuhan Brigadir J, Saksi Ahli Hukum Jelaskan Unsur Ketenangan Pasal 340 KUHP
Selasa, 03 Januari 2023 - 11:15 WIB
loading...
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Prof Said Karim menjelaskan tentang unsur ketenangan dalam Pasal 340 KUHP, terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Foto/Ari Sandita/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Prof Said Karim menyebutkan, Ferdy Sambo dipercaya tidak dalam kondisi tenang saat melakukan dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J . Hal itu disampaikan Said dalam sidang dugaan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (3/1/2022).
"Khusus berkait kasus ini, Pasal 340 ini mensyaratkan adanya waktu dan ada ketenangan bagi pelaku untuk berpikir dengan cara bagaimana perbuatan pembunuhan itu dilakukan dan di mana dilakukan, harus ada waktu dan bisa berpikir dengan tenang," ujar Said di persidangan, Selasa (3/1/2023).
Menurutnya, syarat agar diterapkannya Pasal 340 KUHP dalam suatu kasus itu harus ada unsur perencanaan, yang mana di dalamnya mencakup waktu dan kondisi ketenangan. Namun, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J tersebut, patut dipertanyakan apakah Ferdy Sambo kala itu dalam kondisi tenang ataukah tidak.
"Dalam kasus ini yang menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin saudara terdakwa FS ini bisa berada dalam keadaan tenang ketika atau di saat dia mendapatkan pemberitahuan dari istrinya bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan," tuturnya.
Baca juga: Terbongkar, Begini Cara Ferdy Sambo Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
"Khusus berkait kasus ini, Pasal 340 ini mensyaratkan adanya waktu dan ada ketenangan bagi pelaku untuk berpikir dengan cara bagaimana perbuatan pembunuhan itu dilakukan dan di mana dilakukan, harus ada waktu dan bisa berpikir dengan tenang," ujar Said di persidangan, Selasa (3/1/2023).
Menurutnya, syarat agar diterapkannya Pasal 340 KUHP dalam suatu kasus itu harus ada unsur perencanaan, yang mana di dalamnya mencakup waktu dan kondisi ketenangan. Namun, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J tersebut, patut dipertanyakan apakah Ferdy Sambo kala itu dalam kondisi tenang ataukah tidak.
"Dalam kasus ini yang menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin saudara terdakwa FS ini bisa berada dalam keadaan tenang ketika atau di saat dia mendapatkan pemberitahuan dari istrinya bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan," tuturnya.
Baca juga: Terbongkar, Begini Cara Ferdy Sambo Rekayasa Pembunuhan Brigadir J
Lihat Juga :