Kasus Pembunuhan Brigadir J, Saksi Ahli Hukum Jelaskan Unsur Ketenangan Pasal 340 KUHP

Selasa, 03 Januari 2023 - 11:15 WIB
loading...
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Saksi Ahli Hukum Jelaskan Unsur Ketenangan Pasal 340 KUHP
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Prof Said Karim menjelaskan tentang unsur ketenangan dalam Pasal 340 KUHP, terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Foto/Ari Sandita/MPI
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Prof Said Karim menyebutkan, Ferdy Sambo dipercaya tidak dalam kondisi tenang saat melakukan dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J . Hal itu disampaikan Said dalam sidang dugaan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (3/1/2022).

"Khusus berkait kasus ini, Pasal 340 ini mensyaratkan adanya waktu dan ada ketenangan bagi pelaku untuk berpikir dengan cara bagaimana perbuatan pembunuhan itu dilakukan dan di mana dilakukan, harus ada waktu dan bisa berpikir dengan tenang," ujar Said di persidangan, Selasa (3/1/2023).

Menurutnya, syarat agar diterapkannya Pasal 340 KUHP dalam suatu kasus itu harus ada unsur perencanaan, yang mana di dalamnya mencakup waktu dan kondisi ketenangan. Namun, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J tersebut, patut dipertanyakan apakah Ferdy Sambo kala itu dalam kondisi tenang ataukah tidak.

"Dalam kasus ini yang menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin saudara terdakwa FS ini bisa berada dalam keadaan tenang ketika atau di saat dia mendapatkan pemberitahuan dari istrinya bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan," tuturnya.

Baca juga: Terbongkar, Begini Cara Ferdy Sambo Rekayasa Pembunuhan Brigadir J

Dia menilai, semua laki-laki normal di dunia ini, manakala seseorang mendengarkan kabar istrinya diperkosa, dia yakin dan percaya, seseorang tersebut pasti akan marah, kecuali bila seseorang tersebut tak normal.

Maka itu menurutnya, manakala seseorang tersebut normal, seseorang tersebut bakal mendidih darahnya dan memuncah amarahnya karena merasa harkat dan martabatnya harus dipertahankan.

"Kalau dia normal, pasti mendidih darahnya itu, memuncak amarahnya itu karena itu harkat dan martabat yang harus dipertahankan. Dalam kondisi demikian, terdakwa FS sejak menerima pemberitahuan tersebut, menurut pendapat saya sebagai ahli, dia sudah tidak dalam keadaan tenang," jelasnya.

Meski begitu tambah Said, berkaitan ketenangan secara spesifik, persoalan tenang dan tidak tenangnya seseorang itu merupakan aspek kejiwaan. Maka itu, sudah tentu persoalan itu harus dijelaskan oleh ahli Psikologi Forensik yang membidangi aspek kejiwaan.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1561 seconds (0.1#10.140)