Kasus Pembunuhan Brigadir J, Saksi Ahli Hukum Jelaskan Unsur Ketenangan Pasal 340 KUHP

Selasa, 03 Januari 2023 - 11:15 WIB
loading...
Kasus Pembunuhan Brigadir...
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Prof Said Karim menjelaskan tentang unsur ketenangan dalam Pasal 340 KUHP, terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Foto/Ari Sandita/MPI
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Prof Said Karim menyebutkan, Ferdy Sambo dipercaya tidak dalam kondisi tenang saat melakukan dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J . Hal itu disampaikan Said dalam sidang dugaan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (3/1/2022).

"Khusus berkait kasus ini, Pasal 340 ini mensyaratkan adanya waktu dan ada ketenangan bagi pelaku untuk berpikir dengan cara bagaimana perbuatan pembunuhan itu dilakukan dan di mana dilakukan, harus ada waktu dan bisa berpikir dengan tenang," ujar Said di persidangan, Selasa (3/1/2023).

Menurutnya, syarat agar diterapkannya Pasal 340 KUHP dalam suatu kasus itu harus ada unsur perencanaan, yang mana di dalamnya mencakup waktu dan kondisi ketenangan. Namun, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J tersebut, patut dipertanyakan apakah Ferdy Sambo kala itu dalam kondisi tenang ataukah tidak.

"Dalam kasus ini yang menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin saudara terdakwa FS ini bisa berada dalam keadaan tenang ketika atau di saat dia mendapatkan pemberitahuan dari istrinya bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan," tuturnya.

Baca juga: Terbongkar, Begini Cara Ferdy Sambo Rekayasa Pembunuhan Brigadir J

Dia menilai, semua laki-laki normal di dunia ini, manakala seseorang mendengarkan kabar istrinya diperkosa, dia yakin dan percaya, seseorang tersebut pasti akan marah, kecuali bila seseorang tersebut tak normal.

Maka itu menurutnya, manakala seseorang tersebut normal, seseorang tersebut bakal mendidih darahnya dan memuncah amarahnya karena merasa harkat dan martabatnya harus dipertahankan.

"Kalau dia normal, pasti mendidih darahnya itu, memuncak amarahnya itu karena itu harkat dan martabat yang harus dipertahankan. Dalam kondisi demikian, terdakwa FS sejak menerima pemberitahuan tersebut, menurut pendapat saya sebagai ahli, dia sudah tidak dalam keadaan tenang," jelasnya.

Meski begitu tambah Said, berkaitan ketenangan secara spesifik, persoalan tenang dan tidak tenangnya seseorang itu merupakan aspek kejiwaan. Maka itu, sudah tentu persoalan itu harus dijelaskan oleh ahli Psikologi Forensik yang membidangi aspek kejiwaan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Fakta Menarik Seputar...
7 Fakta Menarik Seputar Rompi Tahanan Pink yang Dipakai Harvey Moeis
Megawati Setiap Lihat...
Megawati Setiap Lihat Polisi Jadi Ingat Kasus Ferdy Sambo
Profil Agus Nurpatria,...
Profil Agus Nurpatria, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bebas Bersyarat
Profil Budhi Herdi Susianto,...
Profil Budhi Herdi Susianto, Dulu Dicopot Kasus Ferdy Sambo Kini Promosi Jadi Brigjen
6 Perwira Polisi Terlibat...
6 Perwira Polisi Terlibat Kasus Ferdy Sambo Dapat Promosi Jabatan, Ini Nama-namanya
Polisi Tembak Siswa...
Polisi Tembak Siswa Paskibra hingga Tewas, DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Hari Ini
Polisi Tembak Polisi,...
Polisi Tembak Polisi, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar Dipecat!
Bareskrim Polri Turunkan...
Bareskrim Polri Turunkan Tim ke Polres Solok Selatan Usut Kasus Polisi Tewas Ditembak
Kapolri: Tindak Tegas...
Kapolri: Tindak Tegas Pelaku Penembakan Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari
Rekomendasi
Popularitas Kate Middleton...
Popularitas Kate Middleton Menurun, Warga Amerika Lebih Menyukai Pangeran Harry
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Sinopsis Sinetron Kasih...
Sinopsis Sinetron Kasih Jannah, Kamis 13 Maret 2025: Jannah Kabur dari Rumah
Berita Terkini
7 Fakta Penting Mutasi...
7 Fakta Penting Mutasi Polri Maret 2025, 10 Polwan Jadi Kapolres hingga 10 Kapolda Digeser
2 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
12 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Dalangi Pembunuhan...
Ukraina Dalangi Pembunuhan Jenderal Rusia tapi Tak Ubah Hasil Perang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved