Perppu Cipta Kerja, Partai Garuda: Itu Kewenangan Presiden

Senin, 02 Januari 2023 - 20:52 WIB
loading...
Perppu Cipta Kerja,...
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Perppu Cipta Kerja telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 30 Desember 2022. Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi berpendapat penerbitan Perppu itu berdasarkan amanat Pasal 22 UUD 1945 tentang kegentingan yang memaksa.

Menurut Teddy, Presiden berhak menetapkan Perppu. "Jadi jelas itu ya, itu hak dan kewenangan Presiden," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023). Baca juga: Ada Perppu Cipta Kerja, Awas! Pengoplos BBM Pertalite Bisa Dipidana

Dia juga mengingatkan Perppu itu bisa digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan menggugat ke MK, kata dia, maka akan diketahui bertentangan atau tidak.

"Penilaian soal kegentingan itu berdasarkan subjektif dari Presiden, artinya penilaian yang paling benar berdasarkan hukum adalah penilaian Presiden. Nah, yang bisa membatalkan Perppu itu adalah DPR, jika DPR setuju maka jadi UU, jika tidak setuju, maka Perppu itu dicabut," tuturnya.

Teddy mempersilakan pengkritik Perppu Cipta Kerja itu menggugat ke MK. Dia mengatakan, semuanya sudah sesuai dengan mekanisme hukum, bahkan jalur untuk menguji penilaian juga sudah disiapkan di MK.

"Silakan dipergunakan. Jangan malah sibuk merasa menjadi hakim dan merasa penentu kebenaran atas mekanisme hukum. Ini yang saya namakan politik bergunjing, karena yang bicara tidak punya dasar, sehingga jadinya malah bergunjing," kata Juru Bicara Partai Garuda ini.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Rekomendasi
Pertamina Jamin Stok...
Pertamina Jamin Stok LPG di Surabaya Aman
Perang Iran Picu Guncangan...
Perang Iran Picu Guncangan Pasokan Minyak Terbesar Sepanjang Sejarah, Lampaui Krisis 1979
10 Juta Rakyat Iran...
10 Juta Rakyat Iran Hadiri Pemakaman Khamenei, Bendera Merah Dikibarkan
Berita Terkini
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Glenny H Kairupan, Dirut Baru Garuda Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved