Perppu Cipta Kerja, Partai Garuda: Itu Kewenangan Presiden

Senin, 02 Januari 2023 - 20:52 WIB
loading...
Perppu Cipta Kerja,...
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Perppu Cipta Kerja telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 30 Desember 2022. Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi berpendapat penerbitan Perppu itu berdasarkan amanat Pasal 22 UUD 1945 tentang kegentingan yang memaksa.

Menurut Teddy, Presiden berhak menetapkan Perppu. "Jadi jelas itu ya, itu hak dan kewenangan Presiden," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).

Dia juga mengingatkan Perppu itu bisa digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan menggugat ke MK, kata dia, maka akan diketahui bertentangan atau tidak.

"Penilaian soal kegentingan itu berdasarkan subjektif dari Presiden, artinya penilaian yang paling benar berdasarkan hukum adalah penilaian Presiden. Nah, yang bisa membatalkan Perppu itu adalah DPR, jika DPR setuju maka jadi UU, jika tidak setuju, maka Perppu itu dicabut," tuturnya.

Teddy mempersilakan pengkritik Perppu Cipta Kerja itu menggugat ke MK. Dia mengatakan, semuanya sudah sesuai dengan mekanisme hukum, bahkan jalur untuk menguji penilaian juga sudah disiapkan di MK.

"Silakan dipergunakan. Jangan malah sibuk merasa menjadi hakim dan merasa penentu kebenaran atas mekanisme hukum. Ini yang saya namakan politik bergunjing, karena yang bicara tidak punya dasar, sehingga jadinya malah bergunjing," kata Juru Bicara Partai Garuda ini.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1654 seconds (0.1#10.140)