Perppu Cipta Kerja, Partai Garuda: Itu Kewenangan Presiden

Senin, 02 Januari 2023 - 20:52 WIB
loading...
Perppu Cipta Kerja,...
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Perppu Cipta Kerja telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 30 Desember 2022. Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi berpendapat penerbitan Perppu itu berdasarkan amanat Pasal 22 UUD 1945 tentang kegentingan yang memaksa.

Menurut Teddy, Presiden berhak menetapkan Perppu. "Jadi jelas itu ya, itu hak dan kewenangan Presiden," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023). Baca juga: Ada Perppu Cipta Kerja, Awas! Pengoplos BBM Pertalite Bisa Dipidana

Dia juga mengingatkan Perppu itu bisa digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan menggugat ke MK, kata dia, maka akan diketahui bertentangan atau tidak.

"Penilaian soal kegentingan itu berdasarkan subjektif dari Presiden, artinya penilaian yang paling benar berdasarkan hukum adalah penilaian Presiden. Nah, yang bisa membatalkan Perppu itu adalah DPR, jika DPR setuju maka jadi UU, jika tidak setuju, maka Perppu itu dicabut," tuturnya.

Teddy mempersilakan pengkritik Perppu Cipta Kerja itu menggugat ke MK. Dia mengatakan, semuanya sudah sesuai dengan mekanisme hukum, bahkan jalur untuk menguji penilaian juga sudah disiapkan di MK.

"Silakan dipergunakan. Jangan malah sibuk merasa menjadi hakim dan merasa penentu kebenaran atas mekanisme hukum. Ini yang saya namakan politik bergunjing, karena yang bicara tidak punya dasar, sehingga jadinya malah bergunjing," kata Juru Bicara Partai Garuda ini.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Awasi Tata Kelola...
DPR Awasi Tata Kelola BGN Buntut Dadan Cs Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
Perjalanan Haji di Mina,...
Perjalanan Haji di Mina, DPR: Ada Jemaah 9 Jam di Tenda Tak Dapat Makan Akhirnya Drop
Soroti Kepadatan di...
Soroti Kepadatan di Mina, Marwan DPR: Kapasitas Tenda dan Area Belum Beri Kenyamanan Jemaah
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Skandal Umur Politisi...
Skandal Umur Politisi Mungil Ini Hebohkan Nigeria, Berusia 30 atau 16 Tahun?
Presiden Prabowo Instruksikan...
Presiden Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, DPR: Ada Tidak Sumber Dayanya?
Rekomendasi
Gaung NBA Finals 2026...
Gaung NBA Finals 2026 Menghidupkan Atmosfer Basket Jakarta
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Marc Marquez Dominan...
Marc Marquez Dominan di Sprint Race MotoGP Hungaria, Veda Ega Start dari Baris Ketiga Moto3
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved