Soal Status Romahurmuziy, PPP: Tak Ada Putusan Pengadilan yang Cabut Hak Politik Beliau
Senin, 02 Januari 2023 - 19:28 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ini Alasan PPP Tunjuk Romahurmuziy Jadi Ketua MPP: Mampu Besarkan Partai
"Tuntutan hukumannya di bawah lima tahun, yakni hanya empat tahun. Berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR. Apalagi menjadi pengurus partai, sangat boleh," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, menjelang Pemilu 2024, mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy kembali ke PPP dengan jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Partai. Hal itu disampaikan Romy melalui akun Instagram resminya @romahurmuziy.
Dalam postingan pribadi tersebut, tertulis bukti surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP PPP. Romy mengaku mendapatkan amanah sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai hingga periode 2025.
"Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah," tulisnya dikutip, Minggu, 1 Januari 2023.
"Tuntutan hukumannya di bawah lima tahun, yakni hanya empat tahun. Berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR. Apalagi menjadi pengurus partai, sangat boleh," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, menjelang Pemilu 2024, mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy kembali ke PPP dengan jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Partai. Hal itu disampaikan Romy melalui akun Instagram resminya @romahurmuziy.
Dalam postingan pribadi tersebut, tertulis bukti surat perubahan susunan personalia majelis pertimbangan DPP PPP. Romy mengaku mendapatkan amanah sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai hingga periode 2025.
"Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah," tulisnya dikutip, Minggu, 1 Januari 2023.
(cip)
Lihat Juga :