Dunia Harus Didorong Tolak Aneksasi Tepi Barat
Minggu, 12 Juli 2020 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
Mantan Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh RI untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur menyoroti tentang kecenderungan keputusan sepihak (unilateral) terhadap isu Palestina ini. Contohnya adalah Deal of Century, yang akan melegalisasi semua pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat dan menjadikan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.
Hal ini mendapat penolakan tegas dari Pemerintah Palestina, Liga Arab, dan negara-negara yang tergabung dalam OKI pada sidangnya bulan Februari 2020 lalu. “Pemerintah Indonesia pada bulan Mei 2020 melalui Menlu RI pun telah mengeluarkan kecaman keras dan menegaskan bahwa rencana aneksasi tersebut ilegal dan bertentangan dengan resolusi PBB serta hukum internasional,” katanya.
Para pembicara menengarai bahwa dibatalkannya pengumuman aneksasi pada 1 Juli 2020 memiliki keterkaitan dengan pemilu AS yang akan digelar pada November 2020, dan belum adanya kesepakatan antara PM Netanyahu dan Jenderal Gantz terkait rencana aneksasi.
Selain itu juga adanya sinyal keputusan Pengadilan Kriminal Internasional /International Criminal Court untuk membuka penyelidikan terhadap Israel atas tuduhan kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina, yaitu di Tepi Barat dan Gaza.
Hal ini mendapat penolakan tegas dari Pemerintah Palestina, Liga Arab, dan negara-negara yang tergabung dalam OKI pada sidangnya bulan Februari 2020 lalu. “Pemerintah Indonesia pada bulan Mei 2020 melalui Menlu RI pun telah mengeluarkan kecaman keras dan menegaskan bahwa rencana aneksasi tersebut ilegal dan bertentangan dengan resolusi PBB serta hukum internasional,” katanya.
Para pembicara menengarai bahwa dibatalkannya pengumuman aneksasi pada 1 Juli 2020 memiliki keterkaitan dengan pemilu AS yang akan digelar pada November 2020, dan belum adanya kesepakatan antara PM Netanyahu dan Jenderal Gantz terkait rencana aneksasi.
Selain itu juga adanya sinyal keputusan Pengadilan Kriminal Internasional /International Criminal Court untuk membuka penyelidikan terhadap Israel atas tuduhan kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina, yaitu di Tepi Barat dan Gaza.
(nbs)
Lihat Juga :