Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden dan Kapolri soal Pemecatan

Jum'at, 30 Desember 2022 - 17:22 WIB
loading...
Ferdy Sambo Cabut Gugatan...
Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo resmi mencabut gugatan soal pemecatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jumat (30/12/2022). Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo resmi mencabut gugatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jumat (30/12/2022). Pencabutan gugatan soal pemecatan itu diambil setelah kubu Sambo mengkaji langkah hukum atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

Arman menyampaikan, kliennya telah "legawa" menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan ke PTUN pada Rabu (29/12/2022). Ia mengatakan, pencabutan gugatan itu juga didasari lantaran kliennya masih cinta institusi Polri.

Baca juga: Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo Terkait Pemecatannya

"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," tutur Arman.



Arman menyampaikan bahwa Sambo sangat menyesali perbuatan yang telah merenggut nyawa Brigadir J. Arman menyatakan, pihaknya sangat menaruh perhatian untuk menuntaskan perkara itu. "Sebagai penutup kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," terang Arman.

"Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," tandasnya.

Sebagai informasi, gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terpampang dalam website PTUN Jakarta. Gugatan itu teregristrasi dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Adapun petitum dari permohonan gugatan itu sebagai berikut:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Boni Hargens Apresiasi...
Boni Hargens Apresiasi Gagasan Resiprokalitas Kapolri
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Israel Bunuh 3 Tentara...
Israel Bunuh 3 Tentara Lebanon, Presiden Aoun Murka
Rekomendasi
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
Kementerian HAM Kawal...
Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
Kapolri Mutasi 67 Perwira...
Kapolri Mutasi 67 Perwira Tinggi dan Perwira Menengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved