Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden dan Kapolri soal Pemecatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo resmi mencabut gugatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jumat (30/12/2022). Pencabutan gugatan soal pemecatan itu diambil setelah kubu Sambo mengkaji langkah hukum atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Arman menyampaikan, kliennya telah "legawa" menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan ke PTUN pada Rabu (29/12/2022). Ia mengatakan, pencabutan gugatan itu juga didasari lantaran kliennya masih cinta institusi Polri.
"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," tutur Arman.
Arman menyampaikan bahwa Sambo sangat menyesali perbuatan yang telah merenggut nyawa Brigadir J. Arman menyatakan, pihaknya sangat menaruh perhatian untuk menuntaskan perkara itu. "Sebagai penutup kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," terang Arman.
"Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," tandasnya.
Sebagai informasi, gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terpampang dalam website PTUN Jakarta. Gugatan itu teregristrasi dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Adapun petitum dari permohonan gugatan itu sebagai berikut:
"Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," ujar kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Arman menyampaikan, kliennya telah "legawa" menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan ke PTUN pada Rabu (29/12/2022). Ia mengatakan, pencabutan gugatan itu juga didasari lantaran kliennya masih cinta institusi Polri.
"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," tutur Arman.
Arman menyampaikan bahwa Sambo sangat menyesali perbuatan yang telah merenggut nyawa Brigadir J. Arman menyatakan, pihaknya sangat menaruh perhatian untuk menuntaskan perkara itu. "Sebagai penutup kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," terang Arman.
"Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," tandasnya.
Sebagai informasi, gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terpampang dalam website PTUN Jakarta. Gugatan itu teregristrasi dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Adapun petitum dari permohonan gugatan itu sebagai berikut: