Ini Alasan Presiden Jokowi Cabut PPKM

Jum'at, 30 Desember 2022 - 14:54 WIB
loading...
Ini Alasan Presiden...
Presiden Jokowi saat mengumumkan pencabutan PPKM yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menjelaskan alasan mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di seluruh daerah Indonesia. Menurutnya, pengendalian dan kebijakan yang dibuatnya telah berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Alhamdulillah Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

"Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita," kata Jokowi.

Baca juga: Breaking News, Presiden Jokowi Cabut PPKM

Presiden mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali. Berdasarkan data per 27 Desember 2022, 1,7 kasus per satu juta penduduk, dengan positivity rate mingguan itu 3,35%. Lalu tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79% dan angka kematian di angka 2,39%.

"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," kata Jokowi.

Selain itu, kata Jokowi, seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 yang artinya pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Jokowi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1131 seconds (0.1#10.140)