Dapat Bantuan Advokasi dari Perindo, Warga Berharap Permasalahannya Segera Selesai
loading...
A
A
A
JAKARTA - Warga Kampung Pajeleran, Desa Sukahati RT02/06, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor mendapat bantuan advokasi dari DPP Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ). Pendampingan hukum langsung diberikan Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S. Langkun bersama Tim Advokasi Warga Bogor.
Salah satu warga setempat yang akan memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Warga Bogor Muhammad (55) menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Partai Perindo yang secara cuma-cuma memberikan bantuan hukum. Menurutnya, selama ini warga telah melakukan serangkaian upaya untuk mendapatkan hak mereka.
Namun, hingga kini belum ada hasil dengan yang diinginkan oleh masyarakat setempat. Dengan adanya bantuan dari Perindo melalui Tama, dia berharap apa yang diinginkan warga dapat segera terlaksana.
"Dibebaskan (tanah mereka) sama Pemda itu yang sisanya belum diselesaikan, ini kita menuntut sisa. Harapannya supaya beres, berhasil," kata Muhammad saat ditemui di lokasi, Kamis (29/12/2022).
Sebelumnya, Tama S. Langkun memberikan advokasi kepada warga Kampung Pajeleran terkait pembebasan lahan warga setempat seluas 16.000 meter per segi. Berdasarkan informasi, lahan seluas 3.320 meter per segi dari total 16.000 meter per segi belum mendapatkan hak kompensasi atas pembebasan lahan tersebut.
Tama menyebut, Perindo sebagai partai yang fokus akan kesejahteraan rakyat merasa terpanggil untuk memberikan bantuan. Untuk itu, Bidang Hukum dan HAM Perindo bergerak membantu mengatasi permasalahan tersebut.
"Ada permasalahan yang kita lihat adalah, masyarakat ia sudah memiliki lahan sudah sejak lama tapi kemudian ketika ada pembebasan lahan mereka itu kemudian tidak mendapatkan kompensasinya," kata Tama saat menemui warga Sukatani.
Salah satu Tim Advokasi Warga Bogor Rezky Tuanany menyebut, tim tersebut telah beberapa kali mendatangi warga untuk melakukan komunikasi guna mendapatkan keterangan lebih mendetail.
Setelah mendengarkan keterangan warga, Tim Advokasi Warga Bogor menemukan titik di mana yang diduga belum melakukan kewajibannya. Oleh karena itu, demi kelancaran dalam masa pendampingan hukum tim tersebut meminta surat kuasa dari warga ke pihaknya.
"Dalam waktu dekat kita akan kembali lagi memastikan surat kuasa, kemudian melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan untuk memastikan hak masyarakat itu bisa dipulihkan," kata Rezky.
Rezky melanjutkan, setelah pertemuan ini timnya akan kembali menemui warga untuk memastikan surat kuasa dan sejumlah dokumen sudah terpenuhi. Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka ia akan segera melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku. "Untuk memastikan hak masyarakat itu bisa dipulihkan atau dipastikan menjadi milik masyarakat," ucapnya.
Salah satu warga setempat yang akan memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Warga Bogor Muhammad (55) menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Partai Perindo yang secara cuma-cuma memberikan bantuan hukum. Menurutnya, selama ini warga telah melakukan serangkaian upaya untuk mendapatkan hak mereka.
Namun, hingga kini belum ada hasil dengan yang diinginkan oleh masyarakat setempat. Dengan adanya bantuan dari Perindo melalui Tama, dia berharap apa yang diinginkan warga dapat segera terlaksana.
"Dibebaskan (tanah mereka) sama Pemda itu yang sisanya belum diselesaikan, ini kita menuntut sisa. Harapannya supaya beres, berhasil," kata Muhammad saat ditemui di lokasi, Kamis (29/12/2022).
Sebelumnya, Tama S. Langkun memberikan advokasi kepada warga Kampung Pajeleran terkait pembebasan lahan warga setempat seluas 16.000 meter per segi. Berdasarkan informasi, lahan seluas 3.320 meter per segi dari total 16.000 meter per segi belum mendapatkan hak kompensasi atas pembebasan lahan tersebut.
Tama menyebut, Perindo sebagai partai yang fokus akan kesejahteraan rakyat merasa terpanggil untuk memberikan bantuan. Untuk itu, Bidang Hukum dan HAM Perindo bergerak membantu mengatasi permasalahan tersebut.
"Ada permasalahan yang kita lihat adalah, masyarakat ia sudah memiliki lahan sudah sejak lama tapi kemudian ketika ada pembebasan lahan mereka itu kemudian tidak mendapatkan kompensasinya," kata Tama saat menemui warga Sukatani.
Salah satu Tim Advokasi Warga Bogor Rezky Tuanany menyebut, tim tersebut telah beberapa kali mendatangi warga untuk melakukan komunikasi guna mendapatkan keterangan lebih mendetail.
Setelah mendengarkan keterangan warga, Tim Advokasi Warga Bogor menemukan titik di mana yang diduga belum melakukan kewajibannya. Oleh karena itu, demi kelancaran dalam masa pendampingan hukum tim tersebut meminta surat kuasa dari warga ke pihaknya.
"Dalam waktu dekat kita akan kembali lagi memastikan surat kuasa, kemudian melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan untuk memastikan hak masyarakat itu bisa dipulihkan," kata Rezky.
Rezky melanjutkan, setelah pertemuan ini timnya akan kembali menemui warga untuk memastikan surat kuasa dan sejumlah dokumen sudah terpenuhi. Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka ia akan segera melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku. "Untuk memastikan hak masyarakat itu bisa dipulihkan atau dipastikan menjadi milik masyarakat," ucapnya.
(cip)