Tama S Langkun Advokasi Warga Sukahati yang Belum Terima Kompensasi Pembebasan Lahan
Kamis, 29 Desember 2022 - 23:41 WIB
loading...
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S. Langkun memberikan advokasi kepada warga Kampung Pajeleran, Desa Sukahati RT02/06, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Tama S. Langkun memberikan advokasi kepada warga Kampung Pajeleran, Desa Sukahati RT02/06, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong. Advokasi tersebut terkait pembebasan lahan warga setempat seluas 16.000 meter per segi.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, lahan seluas 3.320 meter per segi dari total 16.000 meter per segi, belum mendapatkan hak kompensasi atas pembebasan lahan tersebut. Tama menyebutkan, Perindo sebagai partai yang fokus akan kesejahteraan rakyat, mengetahui hal tersebut merasa terpanggil untuk memberikan bantuan.
Untuk itu, Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo bergerak membantu mengatasi permasalahan tersebut. "Ada permasalahan yang kita lihat adalah, masyarakat memiliki lahan sudah sejak lama tapi kemudian ketika ada pembebasan lahan. Sayangnya, mereka itu tidak mendapatkan kompensasinya," kata Tama saat menemui warga Sukahati, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Beri Bantuan Gerobak, Tama S Langkun: Bentuk Konkret Perindo Mendukung UMKM
Tama mengaku bersama timnya telah bergerak sejak beberapa waktu yang lalu untuk mendalami sengketa tanah tersebut. Data-data dikumpulkan dengan mendatangi langsung warga yang merasa belum mendapatkan haknya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, lahan seluas 3.320 meter per segi dari total 16.000 meter per segi, belum mendapatkan hak kompensasi atas pembebasan lahan tersebut. Tama menyebutkan, Perindo sebagai partai yang fokus akan kesejahteraan rakyat, mengetahui hal tersebut merasa terpanggil untuk memberikan bantuan.
Untuk itu, Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo bergerak membantu mengatasi permasalahan tersebut. "Ada permasalahan yang kita lihat adalah, masyarakat memiliki lahan sudah sejak lama tapi kemudian ketika ada pembebasan lahan. Sayangnya, mereka itu tidak mendapatkan kompensasinya," kata Tama saat menemui warga Sukahati, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Beri Bantuan Gerobak, Tama S Langkun: Bentuk Konkret Perindo Mendukung UMKM
Tama mengaku bersama timnya telah bergerak sejak beberapa waktu yang lalu untuk mendalami sengketa tanah tersebut. Data-data dikumpulkan dengan mendatangi langsung warga yang merasa belum mendapatkan haknya.
Lihat Juga :