Jangan Hanya ASN yang Dipensiunkan Cepat

Rabu, 28 Desember 2022 - 20:21 WIB
loading...
Jangan Hanya ASN yang...
Kebijakan pensiun dini bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak produktif bekerja jangan hanya menyasar pegawai level bawah, melainkan juga para atasan. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A A A
RUANG publik sedang ramai membicarakan rencana pemerintah menerapkan pensiun dini massal kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak produktif sebagai bagian dari perampingan birokrasi.

Ketentuan pensiun dini massal bagi ASN ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat 5 tentang Aparatur Sipil Negara.RUU ini pun akan menjadi prioritas pembahasan di DPR karena sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com

Pensiun dini massal ini pun berlaku terhadap dua jenis ASN, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Jadi tidak ada pengecualian bagi semua yang berstatus sebagai ASN untuk dievaluasi berdasarkan produktivitas kerja mereka. Reformasi birokrasi memang isu lama yang terus digaungkan sejak era Reformasi 1998. Namun hingga era pemerintahan sekarang, birokrasi menjadi pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan.

Dari sisi jumlah, postur birokrasi kita sebenarnya bisa dianggap ideal, bisa dianggap kegemukan atau bahkan kekurangan. Dengan total hampir 4 juta ASN pada 2022, mereka harus melayani 270 juta penduduk Indonesia. Atau kalau dirasiokan sekitar 1 berbanding 67. Artinya 1 orang ASN melayani 67 penduduk Indonesia. Tentu bukan jumlah ideal kalau dilihat dari sisi rasio.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Rekomendasi
Fokus Tumbuh Berkelanjutan,...
Fokus Tumbuh Berkelanjutan, Pegadaian Perkuat Strategi Lewat Sales Town Hall 2026
Generasi Muda Diingatkan...
Generasi Muda Diingatkan Bijak Gunakan Gadget dan Media Sosial, Jangan Abaikan Kewajiban
Nikita Mirzani Dituding...
Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim Agung Rp4 Miliar, Kuasa Hukum: Itu Fitnah
Berita Terkini
Penggugat Ijazah Jokowi...
Penggugat Ijazah Jokowi Minta 9 Tergugat Akui Salah dan Minta Maaf
Kejagung Tahan 3 Tersangka...
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nonlogam
Ucapan Yang Mulia Takut...
Ucapan Yang Mulia Takut Ya Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Prabowo dan Modi Resmikan...
Prabowo dan Modi Resmikan Kerja Sama Indonesia-India untuk Konservasi Candi Prambanan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Kejagung Sita 104 Ton...
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron di Bangka Belitung
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved