7 Modus Pencucian Uang Hasil Korupsi, Nomor 2 Pakai Rekening Sopir Pribadi
Rabu, 28 Desember 2022 - 16:25 WIB
loading...
Ilustrasi pencucian uang atau money laundering. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengungkapkan tujuh modus utama pencucian uang yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi . Nomor dua, menggunakan rekening orang dekat seperti asisten rumah tangga dan sopir pribadi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya kerap melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana korupsi.
"Pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana korupsi selama periode tahun 2022, kami telah membantu penanganan beberapa perkara terindikasi tindak pidana korupsi dengan menghasilkan 225 hasil analisis (HA) dan 7 hasil pemeriksaan (HP) terkait tindak pidana korupsi," ujar Ivan dalam kegiatan refleksi akhir tahun di Gedung PPATK, Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).
![7 Modus Pencucian Uang Hasil Korupsi, Nomor 2 Pakai Rekening Sopir Pribadi]()
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam kegiatan refleksi akhir tahun di Gedung PPATK, Jalan Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022). Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
Baca juga: Transaksi Keuangan Mencurigakan Temuan PPATK Sepanjang 2022 Capai Rp183 Triliun
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya kerap melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana korupsi.
"Pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana korupsi selama periode tahun 2022, kami telah membantu penanganan beberapa perkara terindikasi tindak pidana korupsi dengan menghasilkan 225 hasil analisis (HA) dan 7 hasil pemeriksaan (HP) terkait tindak pidana korupsi," ujar Ivan dalam kegiatan refleksi akhir tahun di Gedung PPATK, Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam kegiatan refleksi akhir tahun di Gedung PPATK, Jalan Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022). Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
Baca juga: Transaksi Keuangan Mencurigakan Temuan PPATK Sepanjang 2022 Capai Rp183 Triliun
Lihat Juga :