Ini Syarat Mutasi Polri Antarprovinsi, Anggota Bisa Mengajukan Diri
Rabu, 28 Desember 2022 - 16:06 WIB
loading...
Mutasi Polri yang biasanya dilakukan oleh institusi kepolisian rupanya bukan hanya kewenangan Kapolri. Foto DOK ist
A
A
A
JAKARTA - Mutasi Polri yang biasanya dilakukan oleh institusi kepolisian rupanya bukan hanya kewenangan Kapolri . Mutasi juga dapat dilakukan dengan melakukan permohonan dari anggota yang bersangkutan.
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 16 Tahun 2012, Mutasi Polri merupakan pemindahan jabatan lain atau daerah terhadap anggota Polri.
Terdapat dua jenis Mutasi Polri yang disebutkan dalam Perkap No 16 Tahun 2012, yakni Mutasi berdasar kepentingan organisasi dan mutasi berdasar permohonan anggota.
Baca juga : Mutasi Polri, 7 Polwan Mendapatkan Promosi
Untuk mutasi berdasar permohonan anggota ini terdapat beberapa hal yang telah diatur, antara lain :
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 16 Tahun 2012, Mutasi Polri merupakan pemindahan jabatan lain atau daerah terhadap anggota Polri.
Terdapat dua jenis Mutasi Polri yang disebutkan dalam Perkap No 16 Tahun 2012, yakni Mutasi berdasar kepentingan organisasi dan mutasi berdasar permohonan anggota.
Baca juga : Mutasi Polri, 7 Polwan Mendapatkan Promosi
Untuk mutasi berdasar permohonan anggota ini terdapat beberapa hal yang telah diatur, antara lain :
Lihat Juga :