Ini Syarat Mutasi Polri Antarprovinsi, Anggota Bisa Mengajukan Diri

Rabu, 28 Desember 2022 - 16:06 WIB
loading...
Ini Syarat Mutasi Polri Antarprovinsi, Anggota Bisa Mengajukan Diri
Mutasi Polri yang biasanya dilakukan oleh institusi kepolisian rupanya bukan hanya kewenangan Kapolri. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Mutasi Polri yang biasanya dilakukan oleh institusi kepolisian rupanya bukan hanya kewenangan Kapolri . Mutasi juga dapat dilakukan dengan melakukan permohonan dari anggota yang bersangkutan.

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 16 Tahun 2012, Mutasi Polri merupakan pemindahan jabatan lain atau daerah terhadap anggota Polri.

Terdapat dua jenis Mutasi Polri yang disebutkan dalam Perkap No 16 Tahun 2012, yakni Mutasi berdasar kepentingan organisasi dan mutasi berdasar permohonan anggota.

Baca juga : Mutasi Polri, 7 Polwan Mendapatkan Promosi

Untuk mutasi berdasar permohonan anggota ini terdapat beberapa hal yang telah diatur, antara lain :

- Mutasi dari Polda Luar Jawa ke Polda Jawa minimal berdinas 8 tahun.
- Mutasi antar Polda di Jawa minimal 8 tahun.
- Mutasi dari Polda Jawa ke Polda Luar Jawa minimal berdinas 6 tahun.
- Hal tersebut di atas dikecualikan bagi PNS wanita & Polwan yang telah berkeluarga karena pertimbangan mengikuti dinas suami.
- Adanya alasan psikologis dan atau kesehatan dapat dipertimbangkan oleh pimpinan yang berwenang untuk menyimpangi kala waktu minimal di atas.

Baca juga : Mutasi Polri, 10 Jenderal Tinggalkan Korps Bhayangkara

Untuk kelengkapan berkas yang diperlukan adalah sebagai berikut :

- Surat permohonan dari anggota yang disahkan oleh Kasatker/Kasatwil (bermaterai 6000).
- Daftar Riwayat Hidup singkat.
- Fotokopi Skep pengangkatan I & Skep pangkat terakhir.
- Fotokopi akte nikah bagi yang sudah berkeluarga.
- Surat persetujuan & kesanggupan suami/istri untuk mengikuti kepindahan bila dikabulkan (bermaterai 6000).
- Surat pernyataan tidak menuntut biaya & perumahan dinas di tempat tugas baru.
- Surat keterangan belum menikah bagi yang belum berkeluarga.
- Menyertakan surat keterangan kesehatan dari Biddokkes Polda bila kepindahan karena alasan sakit.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2949 seconds (0.1#10.140)