Ahli Meringankan Bharada E Nilai Hasil Tes Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti Sah

Rabu, 28 Desember 2022 - 13:49 WIB
loading...
Ahli Meringankan Bharada...
Ahli Hukum Pidana Albert Aries dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa Bharada E dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022). Foto/MPI/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Albert Aries mengatakan bahwa hasil tes poligraf dapat menjadi alat bukti yang sah. Menurut Albert, majelis hakim dapat menggunakan hasil tes itu sebagai bahan pertimbangan amar putusan suatu perkara.

Albert dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

“Ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli, maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah, dan sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai," kata Albert yang juga merupakan juru bicara tim sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ini.

Baca juga: Hasil Tes Poligraf 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Sambo dan Putri Terindikasi Bohong



Namun, kata Albert, hasil tes poligraf belum digolongkan secara rinci menjadi alat bukti atau barang bukti di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "KUHAP membedakan alat bukti dengan barang bukti. Barang bukti diatur dalam Pasal 39 KUHAP, alat bukti diatur Pasal 184 KUHAP yang limitatif ada saksi ada surat ahli petunjuk keterangan terdakwa," kata Albert.

"Ketika ada metode seperti itu yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam KUHAP karena prinsip hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa," sambungnya.

Albert menekankan beleid KUHAP yang diterapkan saat ini sudah usang dan tidak mengikuti perkembangan zaman. Kendati demikian, ia menilai hasil tes poligraf memiliki kekuatan untuk dijadikan alat bukti.

Baca: Ahli Hukum Pidana Kubu Ferdy Sambo Sebut Tes Poligraf Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti

"Saya perlu tegaskan bahwa petunjuk yang merupakan asesor evidence itu tidak bisa mendapatkan dari alat bukti ahli, tapi kedudukan yang sudah dibunyikan tadi memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah," jelasnya.

Diketahui, hasil tes poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terindikasi bohong. Hal itu diungkapkan oleh saksi ahli poligraf Aji Febriyanto AR Rosyid saat bersaksi di persidangan, Rabu (14/12/2022). Adapun skor tes poligraf Ferdy Sambo sebesar -8 dan Putri Candrawathi -25.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf dilakukan pemeriksaan dua kali dengan hasil pemeriksaan pertama skor +9 dan kedua -13. Senada dengan Kuat, Ricky Rizal juga dilakukan dua kali pemeriksaan dengan hasil tes pertama +11 dan kedua +19. Sedangkan Richard +13.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Khusus Natal 1 Bulan
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Dapat Remisi 9 Bulan
KSAD Jenderal TNI Maruli...
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Pastikan Pecat Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
3 Polisi Tewas Lampung...
3 Polisi Tewas Lampung Ditembak, Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Detik-detik Kopda Basar...
Detik-detik Kopda Basar Tembak 3 Polisi yang Gerebek Sabung Ayam, Umbar 8 Kali Tembakan
Rekomendasi
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Campus League The Nationals...
Campus League The Nationals 2026 Resmi Dimulai, UPH dan BINUS Langsung Menang di Laga Pembuka
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved