Pendapat Romo Magnis Suseno soal Karakter Bharada E Secara Moral Etika
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ahli filsafat moral Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis Suseno memberikan pendapatnya mengenai karakter terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer secara moral etika. Pandangan itu disampaikan Romo Magnis saat ditanya pengacara Bharada E dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada hari ini.
Romo Magnis Suseno dihadirkan tim kuasa hukum Bharada E sebagai salah satu dari tiga ahli yang meringankan. "Bagaimana pendapat Romo tentang karakter secara moral etika, seseorang seperti Richard yang mengakui kesalahannya, bertobat, dan mau menjadi justice collaborator?" tanya pengacara Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
"Ini tentu menunjukkan bahwa belakangan yang bersangkutan menyadari bahwa dia seharusnya tak melakukannya, saya tentu mengandaikan juga menjadi justice collaborator karena memang ingin supaya kebenaran itu terangkat," kata Franz Magnis Suseno.
Romo Magnis berpendapat, perbuatan Bharada E mengakui kesalahan hingga mau jujur itu merupakan suatu keinginan yang wajar. Perbuatan itu bisa membuat suatu kasus, khususnya pembunuhan Brigadir J menjadi jelas, mengartikan Bharada E sudah menyadari apa yang dilakukannya kala itu keliru, apalagi dalam etika kala suara hati itu keliru bisa diketahui belakangan.
"Etika mengatakan tidak berarti kamu bersalah, tetapi sebisa-bisanya akibat buruk kekeliruanmu pada orang lain perlu ditiadakan, berusaha supaya dia tak menderita karena kamu keliru," katanya.
Dia menambahkan, upaya Bharada E itu juga termasuk dalam etika sebagai upaya agar tidak menderita akibat perbuatan buruk kekeliruannya tersebut. Sekurang-kurangnya, upaya Bharada E menjadi justice collaborator juga dinilai untuk membuat kasus yang kompleks tersebut menjadi terang benderang.
Romo Magnis Suseno dihadirkan tim kuasa hukum Bharada E sebagai salah satu dari tiga ahli yang meringankan. "Bagaimana pendapat Romo tentang karakter secara moral etika, seseorang seperti Richard yang mengakui kesalahannya, bertobat, dan mau menjadi justice collaborator?" tanya pengacara Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
"Ini tentu menunjukkan bahwa belakangan yang bersangkutan menyadari bahwa dia seharusnya tak melakukannya, saya tentu mengandaikan juga menjadi justice collaborator karena memang ingin supaya kebenaran itu terangkat," kata Franz Magnis Suseno.
Romo Magnis berpendapat, perbuatan Bharada E mengakui kesalahan hingga mau jujur itu merupakan suatu keinginan yang wajar. Perbuatan itu bisa membuat suatu kasus, khususnya pembunuhan Brigadir J menjadi jelas, mengartikan Bharada E sudah menyadari apa yang dilakukannya kala itu keliru, apalagi dalam etika kala suara hati itu keliru bisa diketahui belakangan.
"Etika mengatakan tidak berarti kamu bersalah, tetapi sebisa-bisanya akibat buruk kekeliruanmu pada orang lain perlu ditiadakan, berusaha supaya dia tak menderita karena kamu keliru," katanya.
Dia menambahkan, upaya Bharada E itu juga termasuk dalam etika sebagai upaya agar tidak menderita akibat perbuatan buruk kekeliruannya tersebut. Sekurang-kurangnya, upaya Bharada E menjadi justice collaborator juga dinilai untuk membuat kasus yang kompleks tersebut menjadi terang benderang.
(rca)