14.057 Napi Dapat Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas
Minggu, 25 Desember 2022 - 03:14 WIB
loading...
A
A
A
"Sementara 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal," jelasnya.
Rika mengatakan, napi terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 napi, dan Papua sebanyak 1.295 napi.
Adapun dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI Nomor 32 Tahun 1999, Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.
"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," ucap Rika.
Lebih lanjut kata Rika, atas nama jajaran piminan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turut mengucapkan selamat kepada napi yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh napi untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.
Rika mengatakan, napi terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 napi, dan Papua sebanyak 1.295 napi.
Adapun dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI Nomor 32 Tahun 1999, Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.
"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," ucap Rika.
Lebih lanjut kata Rika, atas nama jajaran piminan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turut mengucapkan selamat kepada napi yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh napi untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.
Lihat Juga :