Cegah Liberalisasi BUMN lewat Penguatan Pengawasan Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Isu mengenai polemik tentang penunjukkan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari unsur pemerintah mengemuka belakangan ini.
Ketua Umum Masyarakat Pemerhati Pangan (Mappan) Indonesia Wignyo Prasetyo mensinyalir ada usaha terstruktur melepaskan pengawasan pemerintah terhadap BUMN oleh pihak-pihak tertentu dengan memakai isu tersebut.
"Resistensi penempatan personel dari unsur pemerintah di tubuh BUMN ini begitu kuat. Kita juga harus cermat, sepertinya ada usaha terstruktur melepaskan pengawasan pemerintah terhadap instrumen negara seperti BUMN," tutur Wignyo dalam siaran persnya Sabtu 11 Juli 2020.
Menurut dia, upaya tersebut juga sebagian dari pelemahan peran negara dalam menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Saya rasa di balik polemik ini ada yang ingin mencoba-coba menggulirkan wacana liberalisasi BUMN dengan cara menempatkan semua komisaris BUMN dari unsur swasta. Ya kita lihat saja arahnya akan kemana,” tuturnya.
Wignyo mengatakan, kehadiran pejabat pemerintah sebagai komisaris BUMN harusnya disikapi positif. Hal ini untuk memaksimalkan pengawasan kepentingan negara dan juga rakyat.
Terlebih lagi, sambung dia, penempatan tersebut dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah yang merupakan pemegang saham.
“Penunjukkan komisaris dari pejabat pemerintah di BUMN adalah untuk memastikan kepentingan pemegang saham, yakni pemerintah. Kewenangannya didelegasikan kepada pejabat pemerintah yang ditugaskan untuk menempati posisi komisaris,” tuturnya.
Dia berpendapat penempatan pejabat pemerintah sebagai komisaris di sejumlah BUMN tidak menyalahi aturan selama memiliki kompetensi. Pejabat pemerintah juga mempunyai sistem kerja komando yang patuh dan loyal terhadap atasannya, termasuk negara. “Komisaris dari pejabat pemerintah ini sangat penting untuk mengawasi kepentingan negara secara maksimal," tandasnya.
( )
Ketua Umum Masyarakat Pemerhati Pangan (Mappan) Indonesia Wignyo Prasetyo mensinyalir ada usaha terstruktur melepaskan pengawasan pemerintah terhadap BUMN oleh pihak-pihak tertentu dengan memakai isu tersebut.
"Resistensi penempatan personel dari unsur pemerintah di tubuh BUMN ini begitu kuat. Kita juga harus cermat, sepertinya ada usaha terstruktur melepaskan pengawasan pemerintah terhadap instrumen negara seperti BUMN," tutur Wignyo dalam siaran persnya Sabtu 11 Juli 2020.
Menurut dia, upaya tersebut juga sebagian dari pelemahan peran negara dalam menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Saya rasa di balik polemik ini ada yang ingin mencoba-coba menggulirkan wacana liberalisasi BUMN dengan cara menempatkan semua komisaris BUMN dari unsur swasta. Ya kita lihat saja arahnya akan kemana,” tuturnya.
Wignyo mengatakan, kehadiran pejabat pemerintah sebagai komisaris BUMN harusnya disikapi positif. Hal ini untuk memaksimalkan pengawasan kepentingan negara dan juga rakyat.
Terlebih lagi, sambung dia, penempatan tersebut dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah yang merupakan pemegang saham.
“Penunjukkan komisaris dari pejabat pemerintah di BUMN adalah untuk memastikan kepentingan pemegang saham, yakni pemerintah. Kewenangannya didelegasikan kepada pejabat pemerintah yang ditugaskan untuk menempati posisi komisaris,” tuturnya.
Dia berpendapat penempatan pejabat pemerintah sebagai komisaris di sejumlah BUMN tidak menyalahi aturan selama memiliki kompetensi. Pejabat pemerintah juga mempunyai sistem kerja komando yang patuh dan loyal terhadap atasannya, termasuk negara. “Komisaris dari pejabat pemerintah ini sangat penting untuk mengawasi kepentingan negara secara maksimal," tandasnya.
( )