Kuatkan Nilai Pancasila, BPIP Perlu Payung Hukum Berupa UU
Sabtu, 11 Juli 2020 - 15:14 WIB
loading...
Penguatan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai lembaga penguat nilai Pancasila melalui regulasi berupa UU dinilai sebagai hal yang harus dilakukan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penguatan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai lembaga penguat nilai Pancasila melalui regulasi berupa Undang-Undang (UU) dinilai sebagai hal yang harus dilakukan.
(Baca juga: Bamusi Anggap Polemik RUU HIP Membawa Berkah bagi Pancasila)
Rektor Universitas Widyatama, Prof Obsatar Sinaga mengatakan, penguatan BPIP dengan membuat payung hukum berupa Undang Undang dilakukan untuk menata operasional penanaman ideologi Pancasila bisa berjalan lebih baik. Terlebih melihat kondisi bangsa paska reformasi yang tak begitu hirau dengan urusan ideologi negara.
"Kembali menjadikan ideologi Pancasila menjadi ideologi dasar negara juga dalam perilaku kehidupan masyarakatnya adalah yang utama," kata Obsatar, Sabtu (10/7/2020). (Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Kebenaran Sejarah Ditunggangi Politik)
Obsatar mengatakan, kondisi Indonesia paska reformasi cukup memprihatinkan. Di mana banyak generasi muda yang tak mengetahui makna Pancasila. Untuk itu kedudukan BPIP yang diatur melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2018 harus diperkuat sehingga semua warga negara Indonesia memahami ideologinya sebagai kristalisasi kebudayaan bangsa.
(Baca juga: Bamusi Anggap Polemik RUU HIP Membawa Berkah bagi Pancasila)
Rektor Universitas Widyatama, Prof Obsatar Sinaga mengatakan, penguatan BPIP dengan membuat payung hukum berupa Undang Undang dilakukan untuk menata operasional penanaman ideologi Pancasila bisa berjalan lebih baik. Terlebih melihat kondisi bangsa paska reformasi yang tak begitu hirau dengan urusan ideologi negara.
"Kembali menjadikan ideologi Pancasila menjadi ideologi dasar negara juga dalam perilaku kehidupan masyarakatnya adalah yang utama," kata Obsatar, Sabtu (10/7/2020). (Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Kebenaran Sejarah Ditunggangi Politik)
Obsatar mengatakan, kondisi Indonesia paska reformasi cukup memprihatinkan. Di mana banyak generasi muda yang tak mengetahui makna Pancasila. Untuk itu kedudukan BPIP yang diatur melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2018 harus diperkuat sehingga semua warga negara Indonesia memahami ideologinya sebagai kristalisasi kebudayaan bangsa.
Lihat Juga :