Berkas Gugatan Sengketa Proses Pemilu Partai Berkarya Dinyatakan Lengkap oleh PTUN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Berkarya dinyatakan lengkap oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam sidang perdana pemeriksaan persiapan yang digelar hari ini ada sejumlah catatan yang harus diperbaiki.
Ketua Tim Hukum DPP Partai Berkarya Daddy Hartadi mengatakan, dalam sidang perdana ini majelis hakim memberikan sedikit catatan dalam petitum gugatan yang diajukan Partai Berkarya. Sidang kembali akan digelar pada Senin, 26 Desember 2022 dengan agenda memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia ke hadapan persidangan sebagai tergugat.
"Semua dokumen gugatan yang kita ajukan sudah diperiksa di PTUN dan sudah dianggap lengkap sehingga bisa digelar sidang pemeriksaan persiapan hari ini. Tadi majelis hakim yang memeriksa perkara ini hanya sedikit memberikan catatan dalam sidang pemeriksaan persiapan terkait kesalahan ketik nomenklatur objek sengketa dan sedikit perubahan pada poin dalam petitum gugatan," katanya.
Daddy melanjutkan, pihaknya akan segera merevisi sesuai catatan majelis hakim sehingga minggu depan persidangan akan langsung memasuki pokok perkara dalam agenda jawaban tergugat dan pembuktian.
"Pada sidang pembuktian nanti kita akan hadirkan 29 bukti surat, 2 orang saksi dan ahli yang akan perkuat dalil gugatan. Ini adalah upaya hukum yang kita lakukan setelah KPU melalui keputusan Nomor 518 Tahun 2022 tidak menetapkan Partai Berkarya sebagai peserta pemilu. Sebelumnya telah kita lakukan upaya administratif di Bawaslu," ujarnya.
Daddy menegaskan, upaya yang dilakukan partai pimpinan Muchdi Purprandjono di PTUN ini merupakan benteng terakhir dalam meraih keadilan. Partai Berkarya berharap gugatan ini menjadi penyelamatan demokrasi dan politik agar penyelenggara pemilu lebih fair dalam menjalankan semua tahapan pemilu yang harus berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.
Sementara itu, anggota Tim Hukum Partai Berkarya Agus Kamarwan mengatakan, gugatan ini menjadi langkah Partai Berkarya yang merasa terdzholimi oleh KPU. Lantaran KPU tidak menetapkan status pendaftaran Partai Berkarya pada 12 dan 14 Agustus 2022 di dalam Berita Acara Rekapitulasi Partai Politik Calon Pesarta Pemilu 2024. KPU tidak menetapkan dan menyampaikan pendaftaran partai politik kepada Partai Berkarya agar tidak bisa menempuh upaya administratif di Bawaslu dan gugatan di PTUN.
"KPU telah melawan peraturan perundang undangan dan melanggar asas asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas berkepastian hukum, keterbukaan dan lain-lain," imbuhnya.
Agus melanjutkan, ini adalah pembunuhan karakter politik Partai Berkarya, seolah - olah Partai Berkarya tidak tidak memiliki kepengurusan wilayah baik di provinsi, kabupaten, dan kota. Perlu diingat Partai Berkarya memiliki 3 juta suara dan 130 DPRD.
Menurutnya, KPU mengada-ada syarat kelengkapan verifikasi, di mana syarat ini tidak diatur dalam ketentuan perundang undangan, dan kalaupun syarat ini diberlakukan maka cacat hukum administrasi karena keputusan KPU yang mengatur hal itu ditetapkan pada 14 Agustus 2022, yaitu hari terakhir pendaftaran.
"Atas hal ini hak konstitusi yang diberikan oleh UU terhadap Partai Berkarya hilang maka melalui PTUN insyaallah keadilan kami dapatkan. Kami telah menempuh upaya admistasi ke Bawaslu namun Bawaslu masih kurang pengalaman dan kurang kelimuan untuk mengerti arti pelanggaran admistrasi dan sengekta proses pemilu, mereka menyamakan antara pelanggaran administratif dengan sengketa proses pemilu," tutupnya.
Ketua Tim Hukum DPP Partai Berkarya Daddy Hartadi mengatakan, dalam sidang perdana ini majelis hakim memberikan sedikit catatan dalam petitum gugatan yang diajukan Partai Berkarya. Sidang kembali akan digelar pada Senin, 26 Desember 2022 dengan agenda memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia ke hadapan persidangan sebagai tergugat.
"Semua dokumen gugatan yang kita ajukan sudah diperiksa di PTUN dan sudah dianggap lengkap sehingga bisa digelar sidang pemeriksaan persiapan hari ini. Tadi majelis hakim yang memeriksa perkara ini hanya sedikit memberikan catatan dalam sidang pemeriksaan persiapan terkait kesalahan ketik nomenklatur objek sengketa dan sedikit perubahan pada poin dalam petitum gugatan," katanya.
Daddy melanjutkan, pihaknya akan segera merevisi sesuai catatan majelis hakim sehingga minggu depan persidangan akan langsung memasuki pokok perkara dalam agenda jawaban tergugat dan pembuktian.
"Pada sidang pembuktian nanti kita akan hadirkan 29 bukti surat, 2 orang saksi dan ahli yang akan perkuat dalil gugatan. Ini adalah upaya hukum yang kita lakukan setelah KPU melalui keputusan Nomor 518 Tahun 2022 tidak menetapkan Partai Berkarya sebagai peserta pemilu. Sebelumnya telah kita lakukan upaya administratif di Bawaslu," ujarnya.
Daddy menegaskan, upaya yang dilakukan partai pimpinan Muchdi Purprandjono di PTUN ini merupakan benteng terakhir dalam meraih keadilan. Partai Berkarya berharap gugatan ini menjadi penyelamatan demokrasi dan politik agar penyelenggara pemilu lebih fair dalam menjalankan semua tahapan pemilu yang harus berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.
Sementara itu, anggota Tim Hukum Partai Berkarya Agus Kamarwan mengatakan, gugatan ini menjadi langkah Partai Berkarya yang merasa terdzholimi oleh KPU. Lantaran KPU tidak menetapkan status pendaftaran Partai Berkarya pada 12 dan 14 Agustus 2022 di dalam Berita Acara Rekapitulasi Partai Politik Calon Pesarta Pemilu 2024. KPU tidak menetapkan dan menyampaikan pendaftaran partai politik kepada Partai Berkarya agar tidak bisa menempuh upaya administratif di Bawaslu dan gugatan di PTUN.
"KPU telah melawan peraturan perundang undangan dan melanggar asas asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas berkepastian hukum, keterbukaan dan lain-lain," imbuhnya.
Agus melanjutkan, ini adalah pembunuhan karakter politik Partai Berkarya, seolah - olah Partai Berkarya tidak tidak memiliki kepengurusan wilayah baik di provinsi, kabupaten, dan kota. Perlu diingat Partai Berkarya memiliki 3 juta suara dan 130 DPRD.
Menurutnya, KPU mengada-ada syarat kelengkapan verifikasi, di mana syarat ini tidak diatur dalam ketentuan perundang undangan, dan kalaupun syarat ini diberlakukan maka cacat hukum administrasi karena keputusan KPU yang mengatur hal itu ditetapkan pada 14 Agustus 2022, yaitu hari terakhir pendaftaran.
"Atas hal ini hak konstitusi yang diberikan oleh UU terhadap Partai Berkarya hilang maka melalui PTUN insyaallah keadilan kami dapatkan. Kami telah menempuh upaya admistasi ke Bawaslu namun Bawaslu masih kurang pengalaman dan kurang kelimuan untuk mengerti arti pelanggaran admistrasi dan sengekta proses pemilu, mereka menyamakan antara pelanggaran administratif dengan sengketa proses pemilu," tutupnya.
(cip)