Berkas Gugatan Sengketa Proses Pemilu Partai Berkarya Dinyatakan Lengkap oleh PTUN
Jum'at, 23 Desember 2022 - 19:28 WIB
loading...
A
A
A
"Pada sidang pembuktian nanti kita akan hadirkan 29 bukti surat, 2 orang saksi dan ahli yang akan perkuat dalil gugatan. Ini adalah upaya hukum yang kita lakukan setelah KPU melalui keputusan Nomor 518 Tahun 2022 tidak menetapkan Partai Berkarya sebagai peserta pemilu. Sebelumnya telah kita lakukan upaya administratif di Bawaslu," ujarnya.
Baca juga: Partai Berkarya: Tak Ada yang Loncat, Seluruh Kader Solid Hadapi Pemilu 2024
Daddy menegaskan, upaya yang dilakukan partai pimpinan Muchdi Purprandjono di PTUN ini merupakan benteng terakhir dalam meraih keadilan. Partai Berkarya berharap gugatan ini menjadi penyelamatan demokrasi dan politik agar penyelenggara pemilu lebih fair dalam menjalankan semua tahapan pemilu yang harus berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.
Sementara itu, anggota Tim Hukum Partai Berkarya Agus Kamarwan mengatakan, gugatan ini menjadi langkah Partai Berkarya yang merasa terdzholimi oleh KPU. Lantaran KPU tidak menetapkan status pendaftaran Partai Berkarya pada 12 dan 14 Agustus 2022 di dalam Berita Acara Rekapitulasi Partai Politik Calon Pesarta Pemilu 2024. KPU tidak menetapkan dan menyampaikan pendaftaran partai politik kepada Partai Berkarya agar tidak bisa menempuh upaya administratif di Bawaslu dan gugatan di PTUN.
"KPU telah melawan peraturan perundang undangan dan melanggar asas asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas berkepastian hukum, keterbukaan dan lain-lain," imbuhnya.
Baca juga: Partai Berkarya: Tak Ada yang Loncat, Seluruh Kader Solid Hadapi Pemilu 2024
Daddy menegaskan, upaya yang dilakukan partai pimpinan Muchdi Purprandjono di PTUN ini merupakan benteng terakhir dalam meraih keadilan. Partai Berkarya berharap gugatan ini menjadi penyelamatan demokrasi dan politik agar penyelenggara pemilu lebih fair dalam menjalankan semua tahapan pemilu yang harus berdasar pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik.
Sementara itu, anggota Tim Hukum Partai Berkarya Agus Kamarwan mengatakan, gugatan ini menjadi langkah Partai Berkarya yang merasa terdzholimi oleh KPU. Lantaran KPU tidak menetapkan status pendaftaran Partai Berkarya pada 12 dan 14 Agustus 2022 di dalam Berita Acara Rekapitulasi Partai Politik Calon Pesarta Pemilu 2024. KPU tidak menetapkan dan menyampaikan pendaftaran partai politik kepada Partai Berkarya agar tidak bisa menempuh upaya administratif di Bawaslu dan gugatan di PTUN.
"KPU telah melawan peraturan perundang undangan dan melanggar asas asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas berkepastian hukum, keterbukaan dan lain-lain," imbuhnya.
Lihat Juga :