Hakim Heran AKBP Arif Rachman Tak Curiga Kematian Brigadir J

Kamis, 22 Desember 2022 - 16:46 WIB
loading...
Hakim Heran AKBP Arif Rachman Tak Curiga Kematian Brigadir J
Hakim memiinta AKBP Arif Rachman Arifin memberikan keterangan secara jujur. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hakim Djuyamto heran atas keterangan AKBP Arif Rachman Arifin yang mengaku tidak merasa janggal atas kematian Brigadir J . Padahal, dia sudah lama menjadi anggota Polri bahkan dua kali menjabat sebagai kapolres.

Hal itu disampaikan di sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Djuyamto sempat menanyakan kehadiran Arif Rachman saat dilarang untuk mengambil gambar dan mengamankan hasil autopsi Brigadir.



"Penting bagi saya, sebenarnya Saudara mengetahui kejanggalan sejak kapan? Kan tadi di awal Saudara menceritakan ketika diperintahkan terdakwa Agus untuk pengamanan autopsi tadi ya, terus ketemu dengan Kombes Susanto, Kombes Susanto bukan orang Paminal kan?" tanya hakim kepada Arif.

"Siap," jawab Arif.

"Tapi waktu itu sesuai keterangan Saudara Kombes Susanto itu melarang dan bahkan memerintahkan untuk menghapus dokumen-dokumen ya, sebelum itu apakah saudara sempat mengambil dokumen?," tanya hakim lagi.

"Dari saya sempat, Yang Mulia," jelasnya.

"Itu Saudara hapus akhirnya?" tanya hakim.



"Hapus, Yang Mulia," katanya.

Hakim kemudian meminta agar AKBP Arif untuk dapat berkata jujur dan terbuka atas peristiwa kematian Brigadir J.

"Saya tanya, saudara jujur saja, pernah menjadi kapolres dua kali di tempat di Karawang di Jember. Naluri sebagai seorang penyidik ketika seperti itu Saudara sudah muncul apa belum?," kata Hakim.

"Jujur waktu itu belum, Yang Mulia, karena belum tahu kejadiannya apa," tegasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3036 seconds (0.1#10.140)