Polisi soal Perayaan Tahun Baru: Petasan Dilarang, Kembang Api Boleh

Kamis, 22 Desember 2022 - 15:20 WIB
loading...
Polisi soal Perayaan...
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengngatkan larangan penggunaan petasan di alam perayaan Tahun Baru 2023. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menjelang Tahun Baru 2023 polisi melarang masyarakat untuk menyalakan petasan . Namun mereka bisa merayakannya dengan kembang api di malam pergantian tahun tersebut.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, masyarakat hanya diperbolehkan menggunakan kembang api, namun dengan syarat mendapatkan izin dari pihak tertentu.

"Kalau bunga api (kembang api) diizinkan dan penggunaannya juga harus proses perizinan," ujar Dedi, kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).



Nantinya, lanjut Dedi, proses perizinan tersebut bisa melalui direktorat intelijen dan akan terus dipantau di bawah pengawasan.

"Nanti dari direktorat intelejen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan daripada bunga api. Itu semua tetap proses pengawasan," imbuhnya.

Dedi menuturkan, selain petasan, Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan konvoi saat tahun baru. Hal ini, menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat..

"Pawai, konvoi tetap diimbau, karena bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)