Belanda Sampaikan Maaf, HNW: Pelanggaran HAM Masa Kolonial Juga Perlu Dituntaskan

Kamis, 22 Desember 2022 - 09:17 WIB
loading...
Belanda Sampaikan Maaf, HNW: Pelanggaran HAM Masa Kolonial Juga Perlu Dituntaskan
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) permintaan maaf Belanda atas terjadinya perbudakan, juga harus dibarengi dengan penuntasan pelanggaran HAM masa kolonial. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi sikap Perdana Menteri (PM) Belanda Mark Rutte, yang menyampaikan pengakuan dan permintaan maaf negaranya. Permintaan maaf itu atas terjadinya perbudakan di wilayah-wilayah atau negara koloni Belanda di masa lalu.

Ia pun mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk membicarakan spesifik perbudakan dan pelanggaran HAM yang dulu dilakukan Belanda terhadap warga Indonesia, serta secara serius juga menuntut agar kerajaan Belanda mengakui de facto dan de jure kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945.

"Permohonan maaf seperti itu tentu diapresiasi, walaupun sudah pernah disampaikan, dan walaupun kini disampaikan secara umum untuk negara-negara koloni Belanda di masa lalu," kata HNW dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (22/12/2022).

"Namun, Pemerintah Indonesia melalui Kemlu perlu menindaklanjuti bagaimana sikap Belanda terkait spesifik Indonesia di masa lalu, baik terkait masalah perbudakan, pelanggaran HAM, lalu tindak lanjut permohonan maaf tersebut, juga pengakuan dejure atas kemerdekaan Bangsa dan Negara Indonesia pd 17 Agustus 1945," tambah HNW.



Menurut HNW, sikap Belanda ini bukan kali yang pertama, karena Raja Belanda pada 10 Maret 2020 dan PM Rutte pada 17 Februari 2022 sebelumnya juga telah meminta maaf atas kekerasan ekstrem yang dilakukan militer Belanda pada periode 1945 sampai dengan 1949.

"Lalu, bagaimana dengan kekerasan dan pelanggaran HAM pada periode sebelum 1945, yakni periode penjajahan, dimana banyak rakyat Indonesia (Nusantara) yang tewas akibat tindak kolonialisme kerajaan Belanda, seperti melalui tanam paksa, kerja rodi dan lain-lain?" tukasnya.

Wakil Ketua Majelis Syura ini menegaskan, beberapa hal tersebut perlu dibicarakan serius oleh Kemlu RI dengan pemerintah Belanda agar persoalan ini dilihat secara tulus dan komprehensif, bukan secara parsial terhadap periode-periode tertentu, seperti hanya periode 1945-1949.

Kemudian yang perlu juga dikritisi kata HNW, soal PM Rutte agar mengakui, Indonesia merdeka sejak 17 Agustus 1945 melalui proklamasi Soekarno-Hatta, agar sikap itu sebagai pengakuan resmi secara de jure bukan sekadar de facto saja. Sekalipun kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 telah diakui oleh PBB dan masyarakat dunia.

HNW melihat, meskipun sebelumnya ada pengakuan secara de facto kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Menteri Luar Negeri Belanda Bernard Rudolf Bot pada 2005. Pengakuan tersebut hanya bersifat de facto, bukan de jure berdasarkan ketentuan hukum yang sah.

"Momentum ini perlu digunakan Kemlu untuk menuntut pengakuan secara de jure tersebut. Agar tidak hanya berkali-kali Belanda meminta maaf, tetapi tidak meminta maaf kepada Indonesia karena baru mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 secara de facto saja, belum mengakuinya secara de jure," jelas HNW.

Dia menuturkan, Kemlu perlu menyisir ulang terkait peristiwa pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan lainnya oleh Belanda pada periode kolonialisasi di Indonesia, dan mendiskusikan penyelesiannya atau reparasi dengan pihak Belanda.

Ia mencontohkan kasus pembantaian Rawagede oleh militer Belanda, dimana Pengadilan Belanda memutus bermasalah militer Belanda untuk membayar ganti rugi kepada korban 20 ribu euro (Rp 240 juta) untuk janda korban pembantaian Rawagede.

Kasus Rawagede ini lanjut HNW, tentunya hanya salah satu kasus kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi oleh Belanda terhadap Indonesia. Ada banyak kasus sejenis lainnya, seperti pembantaian oleh Westerling di Sulawesi Selatan dengan jumlah korban yang sangat besar.

"Lalu, bagaimana permintaan maafnya atau bagaimana hak atas pemulihan dan reparasi langsung (direct reparations) bagi korban atau keluarganya yang masih hidup terhadap pelanggaran HAM tersebut. Bentuknya tentu tidak melulu berkaitan dengan uang, tetapi harus ada tindak lanjut lebih konkret agar permohonan maafnya betul-betul tulus dan serius yang akan bisa membuka lembar sejarah positif yang baru dalam hubungan yang bermartabat antara Belanda dan kawasan-kawasan bekas jajahannya termasuk Indonesia," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1281 seconds (0.1#10.140)