Diperiksa KPK soal Suap Hakim MA, Sekjen JokPro Dicecar 20 Pertanyaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) rampung memeriksa Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi-Prabowo (Sekjen JokPro ) untuk Pilpres 2024, Timothy Ivan Triyono, Rabu (21/12/2022). Timothy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Usai diperiksa, Timothy mengaku dikonfirmasi kurang lebih 20 pertanyaan oleh penyidik KPK. Namun, ia enggan membeberkan secara detail materi pemeriksaan yang dikonfirmasi penyidik. "Hampir 20-an lah (pertanyaan), tanyakan ke penyidik ya," ujar Timothy di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
Keterangan Timothy dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD). Namun, Timothy menepis keterkaitan dirinya dengan Sudrajad Dimyati. "Enggak ada kaitan apa-apa dengan Pak Sudrajad," ujarnya.
Timothy mengaku, lebih banyak dikonfirmasi penyidik KPK soal hubungannya dengan Heryanto Tanaka. Heryanto merupakan salah satu tersangka penyuap Sudrajad Dimyati dan rekan-rekannya. Diakui Timothy, Heryanto Tanaka merupakan pamannya.
"Jadi lebih kepada hubungan saya saja dengan Pak Heryanto Tanaka yang merupakan Om jauh saya, itu saja," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Baca juga: Harta Kekayaan 5 Hakim MA yang Jadi Tersangka KPK
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira SGD202.000 atau setara Rp2,2 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian yang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.
KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya. Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW).
Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Adapun, perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.
Usai diperiksa, Timothy mengaku dikonfirmasi kurang lebih 20 pertanyaan oleh penyidik KPK. Namun, ia enggan membeberkan secara detail materi pemeriksaan yang dikonfirmasi penyidik. "Hampir 20-an lah (pertanyaan), tanyakan ke penyidik ya," ujar Timothy di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
Keterangan Timothy dibutuhkan sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD). Namun, Timothy menepis keterkaitan dirinya dengan Sudrajad Dimyati. "Enggak ada kaitan apa-apa dengan Pak Sudrajad," ujarnya.
Timothy mengaku, lebih banyak dikonfirmasi penyidik KPK soal hubungannya dengan Heryanto Tanaka. Heryanto merupakan salah satu tersangka penyuap Sudrajad Dimyati dan rekan-rekannya. Diakui Timothy, Heryanto Tanaka merupakan pamannya.
"Jadi lebih kepada hubungan saya saja dengan Pak Heryanto Tanaka yang merupakan Om jauh saya, itu saja," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.
Baca juga: Harta Kekayaan 5 Hakim MA yang Jadi Tersangka KPK
Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira SGD202.000 atau setara Rp2,2 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian yang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.
KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya. Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW).
Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Adapun, perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.
(abd)