Jelang Natal dan Tahun Baru, Mendagri Minta Pemda Petakan Potensi Bencana

Rabu, 21 Desember 2022 - 15:16 WIB
loading...
Jelang Natal dan Tahun...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memetakan potensi bencana alam dan kebakaran menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memetakan potensi bencana alam dan kebakaran menjelang libur Natal dan Tahun Baru ( Nataru ) 2023. Permintaan Mendagri itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah (Pemda) pada saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

"Memetakan potensi terjadinya bencana alam serta kebakaran dengan mengoordinasikan langkah-langkah antisipasi penanganannya pada saat terjadi dan pascabencana alam maupun kebakaran," bunyi poin delapan SE yang diteken pada 20 Desember 2022 itu.

Pemda juga diminta identifkasi inventarisir, dan mengatur kegiatan masyarakat yang berpotensi timbulkan kerumunan pada perayaan malam tahun baru. Hal itu ditujukan untuk mencegah insiden desak-desakan yang dapak menimbulkan korban





"Pemda perlu melarang penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan maupun kebakaran terlebih yang menimbulkan korban manusia ataupun barang," katanya.

Selain itu, Pemda juga diminta mengoptimalkan peran aktif tokoh agama, adat, dan masyarakat lainnya untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum dan keamanan. Kemudian, Pemda juga diminta tetap memperhatikan arahan Presiden yang dijabarkan melalui Instruksi Mendagri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Instruksi Mendagri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

“Melaporkan pelaksanaan peningkatan kesiapsiagaan pemerintah daerah pada saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 kepada Menteri Dalam Negeri,” pungkas Tito.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1895 seconds (0.1#10.140)