Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Tuding Saksi Ahli Ikuti Mau Penyidik

Rabu, 21 Desember 2022 - 15:03 WIB
loading...
Ferdy Sambo dan Putri...
Ferdy Sambo menyebut keterangan saksi ahli dalam persidangan didasarkan kronologi versi penyidik dan kurang lengkap. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberikan tanggapan atas keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya sama-sama membantah kesaksian tentang pendapat dua saksi ahli pidana dalam persidangan.

"Terkait dua ahli pidana kami tak membantah teori, tapi pendapat yang diberikan oleh dua ahli pidana ini kami bantah," ujar Ferdy Sambo di persidangan, Rabu (21/12/2022).

Menurut Sambo, alasan dia membantah keterangan tentang pendapat dua ahli pidana, yakni Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi Effendi Saragih dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sumatera Utara Alfi Sahari lantaran fakta-fakta yang diberikan penyidik menyangkut kronologis tidaklah lengkap. Ahasil, pendapat kedua ahli itu pasti mengikuti kemauan penyidik belaka.



"Fakta-fakta yang diberikan oleh penyidik berupa kronologis ini tidak lengkap sehingga pendapatnya pun pasti akan mengikuti apa yang diinginkan penyidik," tuturnya.

Secara khusus, kata Sambo, keterangan Effendi Saragih, yang mana juga disampaikan dalam BAP Ahli, hanya saja dalam BAP keterangan ahli dari 22 halaman keterangannya sebagai tersangka, Effendi hanya menulisnya dengan 12 baris. Alhasil, diyakini pendapat ahli dinilai tidak objektif dan hanya sesuai keinginan penyidik belaka dalam menersangkakan mereka berlima

"Saya ingin membantah keterangan Pak Effendi Saragih tadi mohon maaf, disampaikan semua BAP dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan ahli. Tapi di sini, BAP yang ada di keterangan ahli ini, dari 22 halaman saya sebagai tersangka hanya ditulis dengan 12 baris Yang Mulia. Saya yakin ini tidak akan objektif tapi memberikan pendapat sesuai keinginan penyidik untuk mentersangkakan kami berlima," tutur Sambo.

Adapun keterangan terkait ahli psikolog forensik Reni Kusumowardhani, ungkap Sambo, dia diperiksa sebanyak dua kali di Mako Brimob selama kurang lebih 8 jam. Mereka diperiksa psikolog Apsifor dan datanya harus lengkap sehingga bisa menjadi objektif.



"Kami diperiksa dua kali dan terakhir di Mako Brimob itu kurang lebih 8 jam kami diperiksa oleh Psikolog Apsifor dan inilah mungkin yang bisa dilihat bahwa datanya harus lengkap, harus ditemuin semua orang-orang ini sehingga bisa obyektif," jelasnya.

Sama halnya dengan Sambo, Putri Candrawathi juga menyanggah keterangan dua saksi ahli pidana. Dia menilai kedua ahli itu tak objektif pendapatnya lantaran hanya ditulis berdasarkan kronologis dari penyidik dan tidak membaca seluruh berkas perkara

"Saya hanya sedikit menyanggah tuk kedua ahli pidana terkait keterangan kedua ahli pidana karena dalam memberikan pendapatnya, hanya berdasarkan kronologis dari kronologis penyidik saja dan tak pernah membaca seluruh berkas perkara sehingga pendapat ahli menjadi tidak obyektif. Terhadap dokter Reni, tak ada tanggapan, hanya terima kasih," kata Putri.

--
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2606 seconds (0.1#10.140)