Masa Hukuman Koruptor Dipangkas di KUHP Baru, Abraham Samad: Ini Kemunduran

Rabu, 21 Desember 2022 - 08:16 WIB
loading...
A A A
Abraham menambahkan, korupsi memang harus ditempatkan di UU khusus, bahkan tidak bersifat umum. "Jadi itu sangat mundur, kalau saya katakan ya dengan ditarik begitu kita tidak bisa berharap banyak lagi pemberantasan korupsi seperti yang terjadi di masa lalu," imbuhnya.

Dengan keputusan ini, Abraham pun melihat seolah-olah negara Indonesia saat ini ingin berdamai dengan kejahatan korupsi. "Negara harus melakukan perlawanan terus menerus tanpa henti-hentinya terhadap kejahatan korupsi. tapi dengan mengeliminir masa hukuman itu seolah-olah yang saya tangkap, negara ingin berdamai, di situ kelemahannya," papar dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP menjadi Undang-Undang, Selasa (6/12/2022). RKUHP tersebut disahkan di tengah berbagai penolakan dan kritikan atas beberapa Pasal kontroversi di dalamnya.

Sejumlah Pasal dalam KUHP terbaru tersebut menjadi sorotan. Salah satunya, Pasal 603 yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terdapat perbedaan hukuman minimal dalam KUHP terbaru dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
BPA Kejagung: Lelang...
BPA Kejagung: Lelang 308 Aset Hasil Sitaan Kasus Korupsi Digelar hingga Kamis 21 Mei
Prabowo Ungkap Temuan...
Prabowo Ungkap Temuan Uang Koruptor Rp39 Triliun 'Nganggur' di Bank
Kebencian Terhadap Korupsi...
Kebencian Terhadap Korupsi dan Koruptor
Jelang Muktamar NU,...
Jelang Muktamar NU, Prinsip Asal Bukan Koruptor Menjadi Relevan
Kejagung Taksir Total...
Kejagung Taksir Total Nilai Aset Barang yang Dilelang di BPA Fair 2026 Capai Rp100 Miliar
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Mobil dan Tas Mewah...
Mobil dan Tas Mewah Hasil Sitaan Kejagung Dipajang di CFD Jakarta
Rekomendasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
AS Diskriminatif, Cabut...
AS Diskriminatif, Cabut Kuota Tiket Suporter Timnas Iran di Piala Dunia 2026
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
Berita Terkini
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved