Masa Hukuman Koruptor Dipangkas di KUHP Baru, Abraham Samad: Ini Kemunduran

Rabu, 21 Desember 2022 - 08:16 WIB
loading...
Masa Hukuman Koruptor...
Pengurangan masa hukuman koruptor di KUHP dinilai merupakan langkah mundur. Hal ini ditegaskan oleh mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengurangan masa hukuman koruptor di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai merupakan langkah mundur. Hal ini ditegaskan oleh mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad.

"Ini kemunduran menurut saya. Sangat mundur, pertama memangkas, kedua menarik undang-undang yang sifatnya lex spesialis menjadi undang-undang yang sifatnya umum. Jadi yang tadinya menjadi spesialis itu ditarik ke induknya di KUHP ," kata Abraham Samad, usai peluncuran aplikasi Cek Pemilu 2024, Selasa (20/12/2022).

Ia pun mengatakan, dengan pengurangan masa hukuman koruptor tersebut menjadikan kasus korupsi bukan lagi sebuah kejahatan khusus di Indonesia.

"Jadi seolah-olah yang kita tangkap kejahatan korupsi bukan lagi menjadi kejahatan yang khusus. Padahal kan Anda tahu sendiri kejahatan korupsi itu adalah kejahatan pidana sifatnya khusus, extra ordinary crime. Bahkan kalau di luar di Indonesia, Eropa, Amerika, orang menyebutkan korupsi itu adalah white colour crime kejahatan yang dilakukan oleh orang yang kerah putih ya," jelas dia.

Baca juga: KUHP Pangkas Hukuman Minimal Koruptor, Firli Bahuri: KPK Punya UU Tersendiri

Abraham menambahkan, korupsi memang harus ditempatkan di UU khusus, bahkan tidak bersifat umum. "Jadi itu sangat mundur, kalau saya katakan ya dengan ditarik begitu kita tidak bisa berharap banyak lagi pemberantasan korupsi seperti yang terjadi di masa lalu," imbuhnya.

Dengan keputusan ini, Abraham pun melihat seolah-olah negara Indonesia saat ini ingin berdamai dengan kejahatan korupsi. "Negara harus melakukan perlawanan terus menerus tanpa henti-hentinya terhadap kejahatan korupsi. tapi dengan mengeliminir masa hukuman itu seolah-olah yang saya tangkap, negara ingin berdamai, di situ kelemahannya," papar dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP menjadi Undang-Undang, Selasa (6/12/2022). RKUHP tersebut disahkan di tengah berbagai penolakan dan kritikan atas beberapa Pasal kontroversi di dalamnya.

Sejumlah Pasal dalam KUHP terbaru tersebut menjadi sorotan. Salah satunya, Pasal 603 yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terdapat perbedaan hukuman minimal dalam KUHP terbaru dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
BPA Kejagung: Lelang...
BPA Kejagung: Lelang 308 Aset Hasil Sitaan Kasus Korupsi Digelar hingga Kamis 21 Mei
Prabowo Ungkap Temuan...
Prabowo Ungkap Temuan Uang Koruptor Rp39 Triliun 'Nganggur' di Bank
Kebencian Terhadap Korupsi...
Kebencian Terhadap Korupsi dan Koruptor
Jelang Muktamar NU,...
Jelang Muktamar NU, Prinsip Asal Bukan Koruptor Menjadi Relevan
Kejagung Taksir Total...
Kejagung Taksir Total Nilai Aset Barang yang Dilelang di BPA Fair 2026 Capai Rp100 Miliar
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Mobil dan Tas Mewah...
Mobil dan Tas Mewah Hasil Sitaan Kejagung Dipajang di CFD Jakarta
Rekomendasi
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Alwi Farhan Jagokan...
Alwi Farhan Jagokan Portugal di Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo For The Last Dance!
Berita Terkini
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved