ICW Menduga Ada Kecurangan saat Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024
Minggu, 18 Desember 2022 - 20:29 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Gugat Hasil Verifikasi Faktual, Partai Ummat Bawa 6 Ribu Alat Bukti ke Bawaslu
"Jika ini benar, tentu dengan adanya proses pendalaman lebih lanjut, tidak salah kemudian disimpulkan kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu telah terjadi," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, indikasi kecurangan proses verifikasi faktual partai politik, berawal dari tingkat KPU Pusat. Di mana, pada 5 November, setelah melakukan verifikasi faktual partai politik, KPU kabupaten atau kota menyerahkan hasil verifikasi faktual ke KPU tingkat provinsi.
Kemudian, pada 6 November, KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik untuk seluruh kabupaten atau kota melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Selanjutnya, pada 7 November dijadwalkan penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik oleh KPU provinsi kepada KPU pusat.
"Nah, praktik indikasi kecurangan pertama dilakukan oleh anggota KPU RI dengan cara mendesak KPU provinsi melalui video call untuk mengubah status verifikasi partai politik, dari yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat berubah menjadi Memenuhi Syarat," ungkap Kurnia.
Namun ternyata, rencana tersebut terkendala. Sebab, beberapa anggota KPU daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota tidak sepakat melakukan kecurangan tersebut. Karena tidak berhasil, kata Kurnia, model intervensi berubah. Kali ini, melalui Sekretaris Jenderal KPU yang disinyalir memerintahkan Sekretaris Provinsi untuk melakukan hal serupa.
"Jika ini benar, tentu dengan adanya proses pendalaman lebih lanjut, tidak salah kemudian disimpulkan kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu telah terjadi," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, indikasi kecurangan proses verifikasi faktual partai politik, berawal dari tingkat KPU Pusat. Di mana, pada 5 November, setelah melakukan verifikasi faktual partai politik, KPU kabupaten atau kota menyerahkan hasil verifikasi faktual ke KPU tingkat provinsi.
Kemudian, pada 6 November, KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik untuk seluruh kabupaten atau kota melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Selanjutnya, pada 7 November dijadwalkan penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik oleh KPU provinsi kepada KPU pusat.
"Nah, praktik indikasi kecurangan pertama dilakukan oleh anggota KPU RI dengan cara mendesak KPU provinsi melalui video call untuk mengubah status verifikasi partai politik, dari yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat berubah menjadi Memenuhi Syarat," ungkap Kurnia.
Namun ternyata, rencana tersebut terkendala. Sebab, beberapa anggota KPU daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota tidak sepakat melakukan kecurangan tersebut. Karena tidak berhasil, kata Kurnia, model intervensi berubah. Kali ini, melalui Sekretaris Jenderal KPU yang disinyalir memerintahkan Sekretaris Provinsi untuk melakukan hal serupa.
Lihat Juga :