Aturan Kampanye di Luar Jadwal Digodok KPU-Bawaslu, Nasdem Minta Tak Multitafsir

Minggu, 18 Desember 2022 - 08:00 WIB
loading...
Aturan Kampanye di Luar...
Ilustrasi kampanye pemilu. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aturan mengenai kampanye di luar jadwal sedang digodok oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) dan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ). Terkait itu, Partai Nasdem meminta agar aturan yang disepakati KPU dan Bawaslu nantinya tidak multitafsir.

"Intinya aturan yang memastikan equality before the law, tranparan, tidak multitafsir dan yang lebih penting adanya political will untuk menegakkannya," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim saat dihubungi Sabtu (17/12/2022).

Kendati demikian, dia mendukung pembuatan aturan kampanye tersebut. Dia menilai aturan yang sedang disusun KPU dan Bawaslu itu merupakan upaya penegakan hukum guna mencapai pemilu yang tertib akan hukum.



"Atas semua rencana untuk penyusunan ketentuan kepemiluan kami senantiasa siap berpartisipasi," tuturnya.

Ia pun menyarankan agar rencana pembuatan regulasi kampanye itu dapat mengatur aksi pejabat publik yang berkampanye menggunakan fasilitas negara, dan secara nyata mendeklarasikan diri sebagai calon presiden. "Itu juga harus diatur agar prinsip equality before the law sungguh-sungguh terwujud, tidak ada nuansa tebang pilih, tidak ada aroma pilih kasih," ujarnya.

Dia menjelaskan alasan Partai Nasdem yang kerap mengajak Anies Baswedan melakukan safari politik ke berbagai daerah. Menurutnya, kegiatan safari Anies merupakan bentuk silaturahmi dengan rakyat.

Ia merasa, kegiatan safari politik Anies yang dilakukan Nasdem masih dalam rangka aturan kepemiluan yang ada. "Kan Bawaslu sendiri yang sudah menegaskan bahwa Anies tidak melakukan pelanggaran apa pun," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2272 seconds (0.1#10.140)