Jokowi Sempat Tolak Hadiah Rumah dari Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) bakal mendapatkan hadiah rumah dari negara setelah tidak menjabat sebagai presiden pada 2024. Saat rampung pada periode pertama, Jokowi sempat menolak hadiah rumah itu.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.
"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017. Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, tapi Pak Jokowi menolak," kata Bey Machmudin kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).
Baca juga: Jokowi Akan Dapat Hadiah Rumah dari Negara di Karanganyar, Luas Tanah 3.000 Meter
Saat ini, Sekretariat Negara akhirnya menjalankan dan menuntaskan proses pengadaan lahan untuk rumah bagi Jokowi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah pada 22 Oktober 2022.
"Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," katanya.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.
"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017. Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, tapi Pak Jokowi menolak," kata Bey Machmudin kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).
Baca juga: Jokowi Akan Dapat Hadiah Rumah dari Negara di Karanganyar, Luas Tanah 3.000 Meter
Saat ini, Sekretariat Negara akhirnya menjalankan dan menuntaskan proses pengadaan lahan untuk rumah bagi Jokowi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah pada 22 Oktober 2022.
"Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," katanya.
(abd)