Hendra Kurniawan Ungkap 5 Arahan Ferdy Sambo Usai Kematian Brigadir J

Jum'at, 16 Desember 2022 - 12:45 WIB
loading...
Hendra Kurniawan Ungkap...
Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan mengungkapkan ada lima arahan yang diberikan Ferdy Sambo setelah terjadinya kematian Brigadir J di rumah Duren Tiga. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan mengungkapkan ada lima arahan yang diberikan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo setelah terjadinya kematian Brigadir J di rumah Duren Tiga.

"Setahu saya arahannya ada lima. Yang pertama beliau itu menjelaskan, ini saya percuma punya pangkat dan jabatan tapi kalau harkat, martabat, dan kehormatan saya ini hancur tidak bisa menjaga keluarga," ujar Hendra dalam persidangan terdakwa Irfan Widyanto di PN Jaksel, Jumat (16/12/2022). Baca juga: Hendra Kurniawan Sebut Sidang Kode Etiknya Tidak Profesional

Arahan kedua, kata dia, Sambo mengaku telah menghadap Pimpinan Polri yang mana Sambo hanya ditanyakan satu hal tentang ikut menembak atau tidak. Sambo menceritakan jawabannya pada Pimpinan Polri itu ke Hendra. "Saya jawab tidak Jenderal, kalau saya menembak, peluru saya ini kalibernya besar, bisa pecah, kalau mau saya selesaikan kenapa harus rumah saya," tutur Hendra mengulang ucapan Sambo.

Hendra menuturkan Sambo juga menyebut kala itu, Pimpinan Polri hanya meminta penanganan dilakukan untuk kejadian di Duren Tiga saja dan masalah di Magelang tak usah ditindaklanjuti lantaran sudah berbeda locus. Lantas, Sambo juga mengarahkan agar tindak lanjut penanganan kematian Brigadir J dilakukan pula oleh Paminal.

"Tindak lanjut penanganan pada saat itu karena Provos menangani awal, kemudian Provos itu hanya penegakan disiplin, seyogyanya juga bisa dilakukan Paminal terlebih dahulu, supaya bisa ke kode etik, disiplin, atau pidana sehingga lebih mudah," tutur Hendra.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Rekomendasi
Iran Balas Serang Pangkalan...
Iran Balas Serang Pangkalan AS di Qatar, Bahrain, dan UEA
Nasib Belang Gurita...
Nasib Belang Gurita Bisnis Arab di Tengah Perang: Ada yang Boncos hingga Mendadak Kaya
Yamaha Aerox E Murni...
Yamaha Aerox E Murni Bertenaga Listrik Resmi Diluncurkan
Berita Terkini
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved