Hendra Kurniawan Sebut Sidang Kode Etiknya Tidak Profesional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan menuding sidang kode etik terhadap dirinya tidak profesional. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Hendra Kurniawan.
Hal ini disampaikan Hendra saat menjadi saksi dalam sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022). Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya soal jabatan Hendra sebelumnya. Hendra mengatakan, sebelum dicopot, ia menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri dan saat ini sebagai Pati Yanma.
Hendra mengatakan, mutasi jabatan itu dinilainya sebagai demosi karena terkait permasalahan kode etik. Saat ini tak lagi memegang suatu jabatan.
"Pernah disidang di kode etik Polri?" tanya Jaksa di persidangan, Jumat (16/12/2022).
"Di sidang kode etik Polri, tuntutannya (dan putusannya) pemberhentian tidak dengan hormat, tapi upaya banding ya Pak," jawab Hendra.
Hendra menjelaskan, dalam sidang kode etik, dia diperiksa terkait pertanggungjawaban sebagai Kepala Biro Paminal. Dia dinilai kurang profesional melaksanakan tugas terkait dengan proses penyelidikan peristiwa penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Terkait tidak profesionalnya, tentang apa inti pokoknya?" tanya Jaksa.
Baca juga: Polri Resmi Pecat Hendra Kurniawan
"Sedikit saya jelaskan, masalah tidak profesional juga saya tidak mengerti karena perlu Pak Jaksa tahu, dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya 3 yang (hadir secara) fisik dan 1 (hadir secara) daring, lainnya tidak hadir. Menurut saya, proses itu juga tidak profesional sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional," tutur Hendra.
Lihat Juga: 4 Kapolri Sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ada yang Menjabat di Era SBY dan Jokowi
Hal ini disampaikan Hendra saat menjadi saksi dalam sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022). Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya soal jabatan Hendra sebelumnya. Hendra mengatakan, sebelum dicopot, ia menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri dan saat ini sebagai Pati Yanma.
Hendra mengatakan, mutasi jabatan itu dinilainya sebagai demosi karena terkait permasalahan kode etik. Saat ini tak lagi memegang suatu jabatan.
"Pernah disidang di kode etik Polri?" tanya Jaksa di persidangan, Jumat (16/12/2022).
"Di sidang kode etik Polri, tuntutannya (dan putusannya) pemberhentian tidak dengan hormat, tapi upaya banding ya Pak," jawab Hendra.
Hendra menjelaskan, dalam sidang kode etik, dia diperiksa terkait pertanggungjawaban sebagai Kepala Biro Paminal. Dia dinilai kurang profesional melaksanakan tugas terkait dengan proses penyelidikan peristiwa penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Terkait tidak profesionalnya, tentang apa inti pokoknya?" tanya Jaksa.
Baca juga: Polri Resmi Pecat Hendra Kurniawan
"Sedikit saya jelaskan, masalah tidak profesional juga saya tidak mengerti karena perlu Pak Jaksa tahu, dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya 3 yang (hadir secara) fisik dan 1 (hadir secara) daring, lainnya tidak hadir. Menurut saya, proses itu juga tidak profesional sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional," tutur Hendra.
Lihat Juga: 4 Kapolri Sebelum Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ada yang Menjabat di Era SBY dan Jokowi
(abd)