Hendra Kurniawan Sebut Sidang Kode Etiknya Tidak Profesional
Jum'at, 16 Desember 2022 - 11:11 WIB
loading...
Hendra Kurniawan saat menjadi saksi dalam sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A
A
A
JAKARTA - Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan menuding sidang kode etik terhadap dirinya tidak profesional. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Hendra Kurniawan.
Hal ini disampaikan Hendra saat menjadi saksi dalam sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022). Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya soal jabatan Hendra sebelumnya. Hendra mengatakan, sebelum dicopot, ia menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri dan saat ini sebagai Pati Yanma.
Hendra mengatakan, mutasi jabatan itu dinilainya sebagai demosi karena terkait permasalahan kode etik. Saat ini tak lagi memegang suatu jabatan.
"Pernah disidang di kode etik Polri?" tanya Jaksa di persidangan, Jumat (16/12/2022).
Hal ini disampaikan Hendra saat menjadi saksi dalam sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022). Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya soal jabatan Hendra sebelumnya. Hendra mengatakan, sebelum dicopot, ia menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri dan saat ini sebagai Pati Yanma.
Hendra mengatakan, mutasi jabatan itu dinilainya sebagai demosi karena terkait permasalahan kode etik. Saat ini tak lagi memegang suatu jabatan.
"Pernah disidang di kode etik Polri?" tanya Jaksa di persidangan, Jumat (16/12/2022).
Lihat Juga :