Hendra Kurniawan Sebut Sidang Kode Etiknya Tidak Profesional

Jum'at, 16 Desember 2022 - 11:11 WIB
loading...
Hendra Kurniawan Sebut...
Hendra Kurniawan saat menjadi saksi dalam sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan menuding sidang kode etik terhadap dirinya tidak profesional. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Hendra Kurniawan.

Hal ini disampaikan Hendra saat menjadi saksi dalam sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022). Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya soal jabatan Hendra sebelumnya. Hendra mengatakan, sebelum dicopot, ia menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri dan saat ini sebagai Pati Yanma.

Hendra mengatakan, mutasi jabatan itu dinilainya sebagai demosi karena terkait permasalahan kode etik. Saat ini tak lagi memegang suatu jabatan.



"Pernah disidang di kode etik Polri?" tanya Jaksa di persidangan, Jumat (16/12/2022).

"Di sidang kode etik Polri, tuntutannya (dan putusannya) pemberhentian tidak dengan hormat, tapi upaya banding ya Pak," jawab Hendra.

Hendra menjelaskan, dalam sidang kode etik, dia diperiksa terkait pertanggungjawaban sebagai Kepala Biro Paminal. Dia dinilai kurang profesional melaksanakan tugas terkait dengan proses penyelidikan peristiwa penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Terkait tidak profesionalnya, tentang apa inti pokoknya?" tanya Jaksa.

Baca juga: Polri Resmi Pecat Hendra Kurniawan

"Sedikit saya jelaskan, masalah tidak profesional juga saya tidak mengerti karena perlu Pak Jaksa tahu, dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya 3 yang (hadir secara) fisik dan 1 (hadir secara) daring, lainnya tidak hadir. Menurut saya, proses itu juga tidak profesional sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional," tutur Hendra.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved