PMI Korban Kekerasan Majikan di Malaysia Kembali ke Tanah Air, Kartini Perindo: Terima Kasih BP2MI dan Kemenlu

Kamis, 15 Desember 2022 - 11:40 WIB
loading...
PMI Korban Kekerasan...
Wakil Ketua Kartini Perindo Ratih Gunaevy saat menyambut kedatangan Suci Anjarwati di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (14/12/2022). FOTO/MPI/ISTY MAULIDA
A A A
JAKARTA - Kartini Perindo ikut menjemput kedatangan Suci Anjarwati, pekerja migran korban kekerasan majikan di Malaysia,di Bandara Soekarno-Hatta. Haru dan bahagia dirasakan karena Suci telah kembali ke Tanah Air dengan selamat.

"Kami sungguh bahagia dan terharu sekali, Ibu Suci bisa kembali ke Indonesia dengan selamat. Setelah ini, Ibu Suci akan langsung ke kampung halaman di Tulungagung, Jawa Timur dan bisa bertemu keluarga di sana," kata Wakil Ketua Kartini Perindo Ratih Gunaevy saat menyambut Suci di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (14/12/2022).

Ratih mengatakan, kembalinya Suci ke Indonesia tak lepas dari bantuan dari banyak pihak, termasuk Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri, serta Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo yang selama ini membantu mengawal kasus kekerasan yang dialami Suci.

Baca juga: RPA Perindo Bantu Pulangkan PMI Korban Kekerasan dari Malaysia

"Tentunya ini semua juga tidak lepas dari bantuan banyak pihak, dari BP2MI dan Kemenlu yang membantu sejak ibu Suci masih berada di Malaysia. Hingga akhirnya bisa menempatkan ibu Suci di rumah perlindungan, dan akhirnya saat ini kembali ke Indonesia," katanya.

Pemulangan Suci Anjarwati ke Indonesia merupakan bukti bahwa Partai Perindo ikut turun tangan memperjuangkan hak perempuan dan anak. "Ini membuktikan bahwa Perindo betul-betul partai yang pro perempuan dan anak. Dan tentu kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses kepulangan Ibu Suci," katanya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat Kartini Perindo, Suci Anjarwati diketahui mengalami kekerasan selama 3 tahun bekerja di Malaysia. Suci juga diketahui telah berganti majikan sebanyak 3 kali. Saat bekerja dengan majikan terakhir Suci belum mendapatkan gaji selama 5 bulan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1891 seconds (0.1#10.140)