Dukung Pemerintah, Anggota IPRO Tegaskan Komitmen Tangani Sampah Secara Kolektif
loading...
A
A
A
"Kami berterima kasih atas masukan dari masing-masing working group untuk bersama-sama mendukung target Pemerintah mengurangi 30 persen sampah dan menangani 70 persen sampah pada 2029 merujuk pada Permen LHK P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen,” ucap Martini.
Peneliti persampahan, Novel Abdul Gofur yang dihadirkan sebagai pembicara dalam acara ini mengatakan, penanganan sampah yang dihasilkan oleh produsen merupakan kewajiban produsen. “Ini sesuai dengan Undang-undang Pengelolaan sampah dan Permen LHK P.75 Tahun 2019,” ujarnya.
Para peserta member gathering juga melakukan kunjungan ke Museum dan Galery NuArt, di Kota Bandung, PT Namasindo Plas di Padalarang, Kabupaten Bandung dan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Selulosa (BBSPJIS) di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Diketahui, IPRO berdiri pada Agustus 2020, diinisiasi oleh PRAISE (Packaging and Recycling Association for Indonesia Sustainable Environment) yang beranggotakan enam perusahaan, yakni Coca Cola Indonesia, Danone Indonesia, Indofood Sukses Makmur, Nestle Indonesia, Tetra Pak Indonesia dan Unilever.
Kini 15 perusahaan bergabung dalam IPRO, yakni Coca Cola, Danone, Indofood, Nestle, Tetra Pak, Unilever, HM Sampoerna, SIG Combibloc, SC Johnson, Suntory Garuda, L’Oreal, Siegwerk, Mondelez, Amcor, dan Diageo. Empat perusahaan terakhir baru bergabung dengan IPRO pada Desember 2022.
Terdapat tiga kategori program kerja IPRO, yakni:
Kategori A
Meningkatkan kapasitas pengumpulan sampah kemasan dan tingkat daur ulang pada material spesifik, antara lain PET (Polyethylene terephthalate), HDPE, UBC dan sebagainya. Pola kerjanya, bermitra dengan aggregator dan pendaur ulang melalui skema pembiayaan.
Kategori B
Meningkatkan pengumpulan sampah kemasan di bank sampah, pelapak dan peningkatan capacity building dan infrastruktur di TPS 3R (Reduce Reuse Recycling).
Peneliti persampahan, Novel Abdul Gofur yang dihadirkan sebagai pembicara dalam acara ini mengatakan, penanganan sampah yang dihasilkan oleh produsen merupakan kewajiban produsen. “Ini sesuai dengan Undang-undang Pengelolaan sampah dan Permen LHK P.75 Tahun 2019,” ujarnya.
Para peserta member gathering juga melakukan kunjungan ke Museum dan Galery NuArt, di Kota Bandung, PT Namasindo Plas di Padalarang, Kabupaten Bandung dan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Selulosa (BBSPJIS) di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Diketahui, IPRO berdiri pada Agustus 2020, diinisiasi oleh PRAISE (Packaging and Recycling Association for Indonesia Sustainable Environment) yang beranggotakan enam perusahaan, yakni Coca Cola Indonesia, Danone Indonesia, Indofood Sukses Makmur, Nestle Indonesia, Tetra Pak Indonesia dan Unilever.
Kini 15 perusahaan bergabung dalam IPRO, yakni Coca Cola, Danone, Indofood, Nestle, Tetra Pak, Unilever, HM Sampoerna, SIG Combibloc, SC Johnson, Suntory Garuda, L’Oreal, Siegwerk, Mondelez, Amcor, dan Diageo. Empat perusahaan terakhir baru bergabung dengan IPRO pada Desember 2022.
Terdapat tiga kategori program kerja IPRO, yakni:
Kategori A
Meningkatkan kapasitas pengumpulan sampah kemasan dan tingkat daur ulang pada material spesifik, antara lain PET (Polyethylene terephthalate), HDPE, UBC dan sebagainya. Pola kerjanya, bermitra dengan aggregator dan pendaur ulang melalui skema pembiayaan.
Kategori B
Meningkatkan pengumpulan sampah kemasan di bank sampah, pelapak dan peningkatan capacity building dan infrastruktur di TPS 3R (Reduce Reuse Recycling).