KPK: Indeks Integritas Kementerian dan Lembaga Mencapai 71,94 Persen

Rabu, 14 Desember 2022 - 18:59 WIB
loading...
KPK: Indeks Integritas Kementerian dan Lembaga Mencapai 71,94 Persen
Ketua KPK Firli Bahuri faktor terpenting dalam survei penilaian integritas ini adalah ketiadaaan praktik korupsi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022. Indeks rata-rata dari 508 pemerintah kabupaten/kota dan 98 kementerian atau Lembaga di 34 provinsi cukup baik, yakni 71,94 persen.

Penilaian SPI ini disebutkan oleh pimpinan KPK sangatlah penting untuk mengurangi tingkat korupsi yang semakin merajalela dan dapat sebagai langkah untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

"Syarat utamanya adalah tidak boleh ada korupsi. Salah satu penyebab korupsi adalah lemahnya integritas. Korupsi tidak akan terjadi kalau kita sama-sama bergerak maju membangun integritas," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).



Firli juga berharap agar capaian SPI tahun ini tidak hanya dimaknai sebagai suatu angka semata, melainkan dalam proses pengambilan suatu kebijakan yang jauh dari korupsi. Perubahan itu perlu dilakukan supaya terciptanya perbaikan sistem dan tata kelola yang berdampak luas bagi Masyarakat," terangnya.

Dalam dalam indeks SPI kali ini, Kementerian yang sangat baik dalam menjalankan integritas diperoleh oleh Kementerian Sekretariat Negara dengan skor 85,48 point. Kemudian untuk lembaga non kementerian terbaik diperoleh Bank Indonesia dengan skor 87,28 point, dan kategori Pemerintah Provinsi diraih oleh Pemprov Bali dengan skor 78,82 serta kategori Pemerintah Kota diraih oleh Kota Madiun dengan skor 83,00



Dari hasil SPI tahun ini, KPK memberikan rekomendasi perbaikan dengan beberapa catatan di dalamnya yakni :

- Pertama, meminimalisir risiko perdagangan pengaruh dengan peraturan dan implementasi penanganan benturan kepentingan;
- Kedua, memaksimalkan kemampuan sistem serta sumber daya internal dalam mendeteksi korupsi;
- Ketiga, optimalisasi pengawasan internal dan eksternal.
- Kemudian keempat, sosialisasi, kampanye, dan pelatihan antikorupsi berkala dan berkelanjutan;
- Kelima, pengembangan dan penguatan efektivitas sistem pencegahan berbasiskan IT;
- Keenam, pengembangan sistem pengaduan yang melindungi pelapor.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6120 seconds (0.1#10.140)