KPK: Indeks Integritas Kementerian dan Lembaga Mencapai 71,94 Persen
Rabu, 14 Desember 2022 - 18:59 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri faktor terpenting dalam survei penilaian integritas ini adalah ketiadaaan praktik korupsi. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022. Indeks rata-rata dari 508 pemerintah kabupaten/kota dan 98 kementerian atau Lembaga di 34 provinsi cukup baik, yakni 71,94 persen.
Penilaian SPI ini disebutkan oleh pimpinan KPK sangatlah penting untuk mengurangi tingkat korupsi yang semakin merajalela dan dapat sebagai langkah untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Syarat utamanya adalah tidak boleh ada korupsi. Salah satu penyebab korupsi adalah lemahnya integritas. Korupsi tidak akan terjadi kalau kita sama-sama bergerak maju membangun integritas," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: KPK Rilis Hasil Survei Penilaian Integritas, Luwu Utara Tertinggi di Provinsi Sulsel
Firli juga berharap agar capaian SPI tahun ini tidak hanya dimaknai sebagai suatu angka semata, melainkan dalam proses pengambilan suatu kebijakan yang jauh dari korupsi. Perubahan itu perlu dilakukan supaya terciptanya perbaikan sistem dan tata kelola yang berdampak luas bagi Masyarakat," terangnya.
Penilaian SPI ini disebutkan oleh pimpinan KPK sangatlah penting untuk mengurangi tingkat korupsi yang semakin merajalela dan dapat sebagai langkah untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Syarat utamanya adalah tidak boleh ada korupsi. Salah satu penyebab korupsi adalah lemahnya integritas. Korupsi tidak akan terjadi kalau kita sama-sama bergerak maju membangun integritas," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: KPK Rilis Hasil Survei Penilaian Integritas, Luwu Utara Tertinggi di Provinsi Sulsel
Firli juga berharap agar capaian SPI tahun ini tidak hanya dimaknai sebagai suatu angka semata, melainkan dalam proses pengambilan suatu kebijakan yang jauh dari korupsi. Perubahan itu perlu dilakukan supaya terciptanya perbaikan sistem dan tata kelola yang berdampak luas bagi Masyarakat," terangnya.
Lihat Juga :