Ini Alasan PDIP Ngotot Gunakan Nomor Urut 3 di Pemilu 2024: Salam Metal!
Rabu, 14 Desember 2022 - 17:21 WIB
loading...
A
A
A
Karena itu, PDIP melakukan pendekatan dengan partai politik lain. Ternyata banyak yang juga setuju dengan alasan tidak jauh berbeda soal nomor urut yang sama.
Baca juga: Daftar Parpol yang Bisa Gunakan Kembali Nomor Urut Pemilu 2019
Untuk diketahui, sejumlah partai politik Parlemen bisa menggunakan nomor urut lama dalam Pemilu 2019 untuk kembali digunakan dalam Pemilu 2024 berdasarkan Pasal 179 ayat (3) dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sudah diberlakukan pemerintah sejak 12 Desember 2022 lalu.
Pada Pemilu 2019, ada 9 partai politik berhasil lolos Parlemen, sehingga bisa menggunakan kembali nomor urut mereka saat Pemilu 2024. Sembilan parpol itu adalah PDI Perjuangan (nomor urut 3), Gerindra (nomor urut 2), Golkar (nomor urut 4), PKB (Nomor Urut 1), Nasional Demokrat (nomor urut 5), PKS (nomor urut 8), Partai Demokrat (nomor urut 14), PAN (nomor urut 12), dan PPP (nomor urut 10).
Baca juga: Daftar Parpol yang Bisa Gunakan Kembali Nomor Urut Pemilu 2019
Untuk diketahui, sejumlah partai politik Parlemen bisa menggunakan nomor urut lama dalam Pemilu 2019 untuk kembali digunakan dalam Pemilu 2024 berdasarkan Pasal 179 ayat (3) dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sudah diberlakukan pemerintah sejak 12 Desember 2022 lalu.
Pada Pemilu 2019, ada 9 partai politik berhasil lolos Parlemen, sehingga bisa menggunakan kembali nomor urut mereka saat Pemilu 2024. Sembilan parpol itu adalah PDI Perjuangan (nomor urut 3), Gerindra (nomor urut 2), Golkar (nomor urut 4), PKB (Nomor Urut 1), Nasional Demokrat (nomor urut 5), PKS (nomor urut 8), Partai Demokrat (nomor urut 14), PAN (nomor urut 12), dan PPP (nomor urut 10).
(abd)
Lihat Juga :