Ini Alasan PDIP Ngotot Gunakan Nomor Urut 3 di Pemilu 2024: Salam Metal!

Rabu, 14 Desember 2022 - 17:21 WIB
loading...
Ini Alasan PDIP Ngotot...
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada media i sela pelatihan antikorupsi bagi bakal caleg PDIP di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). FOTO/MPI/CARLOS ROY FAJARTA
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP ) Hasto Kristiyanto mengungkapkan alasan partainya bersikeras menggunakan nomor urut lama, angka 3 pada Pemilu 2024 . Nomor urut ini sama dengan yang digunakan pada Pemilu 2019.

"Gagasan ketika PDIP mengusulkan bahwa nomor urut partai politik peserta pemilu itu tetap yang pertama alasannya efisiensi. Dan itu yang dahulu terjadi pada masa Orde Baru, sehingga partai ID melekat simbol-simbol partai dan nomor partai politik sebagai peserta Pemilu," kata Hasto Kristiyanto di sela pelatihan antikorupsi bagi bakal calon anggota legislatif (caleg) PDIP di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Menurut Hasto, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan jajaran DPP PDIP melihat begitu banyak bendera-bendera partai nomor urut 3. Karena alasan efisiensi, PDIP berharap bendera-bendera dan atribut lainnya itu bisa digunakan saat pemilu.

Baca juga: Begini Aturan Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

PDIP, kata Hasto, merupakan partai sederhana dan hemat. Bendera-bendera partai selalu dirawat dengan baik meskipun dalam setiap pemilu terlihat nomor yang berbeda.

Selain efisiensi, Hasto menjelaskan alasan ideologis dan historis. Nomor tiga identik dengan salam metal, yang salam kebangkitan PDIP saat Orde Baru.

"Salam Metal (Merah Total) itu dilambangkan dengan angka tiga. Kemudian Trisakti Bung Karno Indonesia yang berdaulat dalam bidang politik, berdikari dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan itu merupakan jalan pembumian Pancasila," kata Hasto.

Karena itu, PDIP melakukan pendekatan dengan partai politik lain. Ternyata banyak yang juga setuju dengan alasan tidak jauh berbeda soal nomor urut yang sama.

Baca juga: Daftar Parpol yang Bisa Gunakan Kembali Nomor Urut Pemilu 2019

Untuk diketahui, sejumlah partai politik Parlemen bisa menggunakan nomor urut lama dalam Pemilu 2019 untuk kembali digunakan dalam Pemilu 2024 berdasarkan Pasal 179 ayat (3) dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sudah diberlakukan pemerintah sejak 12 Desember 2022 lalu.

Pada Pemilu 2019, ada 9 partai politik berhasil lolos Parlemen, sehingga bisa menggunakan kembali nomor urut mereka saat Pemilu 2024. Sembilan parpol itu adalah PDI Perjuangan (nomor urut 3), Gerindra (nomor urut 2), Golkar (nomor urut 4), PKB (Nomor Urut 1), Nasional Demokrat (nomor urut 5), PKS (nomor urut 8), Partai Demokrat (nomor urut 14), PAN (nomor urut 12), dan PPP (nomor urut 10).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Disentil Jadi Partai...
Disentil Jadi Partai Penyeimbang, PDIP: Golkar Urus Pemadaman Listrik Saja
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Kondisi Fiskal dan Moneter...
Kondisi Fiskal dan Moneter RI Disentil PDIP: Utang Harus Dibayar dengan Utang
Rekomendasi
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
Ekonom Bank Mandiri...
Ekonom Bank Mandiri Ungkap Kunci Penguatan Rupiah dan Rebound IHSG, Fundamental Ekonomi Solid
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved