Partai Ummat Tidak Lolos Verifikasi Faktual di NTT dan Sulut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebab, partai besutan Amien Rais ini hanya memenuhi syarat (MS) di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17.
Hal itu dibacakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT Thomas Dohu saat rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU RI. "Partai Ummat syarat minimal 17, wilayah MS 12, kesimpulan TMS," ucapnya, Rabu, (14/12/2022).
Selain di NTT, Partai Ummat juga tidak lolos verifikasi faktual di Sulawesi Utara (Sulut). "Partai Ummat syarat minimal 11, wilayah MS 1, kesimpulan TMS," ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, Meidy Tinangon
Sedangkan, 17 Parpol lainnya dinyatakan MS. Diketahui terdapat 18 partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang dibacakan hasil rekapitulasinya, yakni :
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai Nasdem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Ummat
Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi nampak acara ini dihadiri oleh jajaran KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Nampak pula para perwakilan masing-masing 18 partai hadir dalam acara ini. (Irfan Maulana/MPI)
Hal itu dibacakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT Thomas Dohu saat rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU RI. "Partai Ummat syarat minimal 17, wilayah MS 12, kesimpulan TMS," ucapnya, Rabu, (14/12/2022).
Selain di NTT, Partai Ummat juga tidak lolos verifikasi faktual di Sulawesi Utara (Sulut). "Partai Ummat syarat minimal 11, wilayah MS 1, kesimpulan TMS," ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, Meidy Tinangon
Sedangkan, 17 Parpol lainnya dinyatakan MS. Diketahui terdapat 18 partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang dibacakan hasil rekapitulasinya, yakni :
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai Nasdem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Ummat
Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi nampak acara ini dihadiri oleh jajaran KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Nampak pula para perwakilan masing-masing 18 partai hadir dalam acara ini. (Irfan Maulana/MPI)
(cip)