Sambil Menangis, Putri Candrawathi Mengaku Takut saat Diperiksa Ahli Poligraf

Rabu, 14 Desember 2022 - 15:07 WIB
loading...
Sambil Menangis, Putri...
Sambil menangis Putri Candrawathi mengaku takut saat diperiksa ahli Poligraf. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar. Sambil menangis Putri Candrawathi yang duduk sebagai terdakwa, menceritakan pengalaman diperiksa oleh Aji Febrianto Ar-Rosyid selaku ahli Poligraf dari Polri.

Saat diperiksa, kata Putri, Aji ditemani oleh seorang temannya. Ia dimintai keterangan dalam satu ruangan tertutup dan kedap suara. "Saya di ruangan tertutup yang kedap suara dengan dua orang pria, dan saya diminta menjelaskan kejadian dari tanggal 2 sampai 8 (Juli). Tanggal 7 saya berhenti," tutur Putri saat diberi kesempatan memberikan tanggapan atas keterangan Aji di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Saat itu, Putri mengaku hanya bisa menangis. Putri mengaku telah menyampaikan tak sanggup menceritakan kejadian pada 7 Juli 2022 atau sehari Brigadir J dibunuh. "Namun salah satu pemeriksa sampaikan, ibu harus ceritakan karena ibu sudah di sini. Kalau tidak salah, itu bapak Aji sendiri," tutur Putri.

Baca juga: Hasil Tes Poligraf 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Sambo dan Putri Terindikasi Bohong

Dengan kondisi itu, Putri tak bisa berbuat banyak. Putri pun mencoba menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada dirinya. "Saya menangis karena di dalam ruangan itu hanya ada dua orang pria, saya harus ceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami tanpa didampingi oleh psikolog atau wanita di dalam ruangan. Saat itu saya hanya bisa menangis tetapi diminta untuk melanjutkan, dan saya melanjutkan karena saya takut dibilang tidak kooperatif dalam pemeriksaan," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo
Praperadilannya Dikabulkan...
Praperadilannya Dikabulkan Sebagian oleh PN Jaksel, Roy Suryo Tersenyum Lebar
Gugatan Praperadilan...
Gugatan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Diputus Hari Ini
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan ke-2 Roy Suryo pada 20 Juli 2026
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Rekomendasi
Topan Bavi Terjang China,...
Topan Bavi Terjang China, Paksa Hampir 2 Juta Orang Mengungsi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
Celine Evangelista Bantah...
Celine Evangelista Bantah Isu Jadi Istri Kelima, Akui Sudah Punya Pasangan
Berita Terkini
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved